Fotoh : Pelaku ilegal drilling diduga kebal Hukum
MATAJURNALIS.CO.ID BATANGHARI – Praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling masih marak terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi, meskipun penindakan gencar dilakukan oleh aparat keamanan. Namun, di tengah upaya penindakan, muncul wacana dan langkah pemerintah pusat serta daerah untuk melegalkan ribuan sumur minyak rakyat yang ada di sana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas ilegal ini menjadi fenomena yang sulit diberantas di Batanghari. Berbagai operasi penertiban dan penangkapan pelaku, termasuk pemodal, terus dilakukan oleh Polda Jambi.
Namun, penertiban tidak membuat praktik ilegal ini berhenti total. Beberapa sumur yang sudah ditutup dilaporkan kembali beroperasi. Aktivitas ini terus terjadi, terutama di daerah seperti Kecamatan Bajubang, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga korban jiwa akibat ledakan sumur bor ilegal.
Hingga saat ini, pelaku ilegal drilling bernama Sendi Warga Palembang tidak perna tersentuh aparat penegak hukum, bahkan pelaku malenggang melakukan bisnis io ilegal drilling di KM 51.
Informasi yang di himpun, Sendi salah satu pelaku penampungan minyak ilegal drilling di KM 51 dan KM 33.
” Itu partai besar bang, dia pemasok minyak ilegal drilling di KM 51 dan 33, di sini kepokaan dia paling besar di sini, dalam sehari beberapa mobil dia keluarkan.” Imbuhan yang enggan di sebutkan namanya
Sementara itu Pelaku ilegal drilling bernama Sendi saat ini belum bisa di hubungi awak media, hingga berita ini di terbitkan.
Editor : Indra Wijaya






