Berkedok Untuk Keamanan, Diduga Tiga Oknum Mendapatkan Keuntungan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – terkait adanya dugaan penyerobotan lahan HD di desa Jelutih kecamatan batin XXIV kian menuai heboh dikalangan seputar masyarakat batang hari khusus nya provinsi jambi umum nya.(27/06/25)

 

Menurut info yang dipercaya bahwa S telah melakukan pertemuan di rumah nya dengan beberapa orang tamu dari provinsi Riau , Diduga saat itu S dan beberapa kerabat nya telah melakukan perundingan terkait HD yang telah beralih fungsi tersebut dan diduga penyerobotan lahan HD ini telah terjadi sekira empat sampai lima tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keterkaitan praktek jual beli hutan desa, ketua lembaga adat kecamatan inisial A dalam kasus ini diduga telah ikut serta mengamankan kegiatan yang melawan hukum tersebut. Dengan meminta uang keamanan sebesar Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)

Dilansir dari media tintanusantara. Co. Id ketua LPHD Desa Jelutih membantah atas pemberitaan awak media.

“Saya sebagai Ketua LPHD selalu melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan. Sangat disayangkan jika media memberitakan tanpa konfirmasi kepada saya,” Imbuhnya

 

Sementara itu Darwin irianto pimred lmp. I news menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

” Kita Liputan sesuai kode etik jurnalistik , kita ngeliput berdasarkan laporan warga Desa Jelutih yang merasa resah atas dugaan praktik jual beli kawasan hutan desa, ” Ujarnya

Ia menambahkan, ” kita sudah melakukan  konfirmasi berjenjang, hingga pada masyarakat Desa Jelutih.

 

Sementara itu, saat Kepala Desa  Jelutih saat ditemui awak media tidak ada di tempat.

” Kita mencoba konfirmasi dengan Sekretaris Desa dan ketua LPHD Ropi sendiri juga ikut hadir pada saat kita melakukan konfirmasi dengan sekdes desa jelutih Ibu Ersa Fransiska, dan pada saat itu sekretaris Desa Jelutih menyatakan tidak mengetahui adanya jual beli lahan dan menegaskan bahwa tidak ada surat resmi dari desa mengenai hal tersebut, ” katanya

Baca Juga  Perbaikan Jalan Kilangan Bajubang Tempino, Menghabiskan Matrial 15 Mobil Tronton

Ketua LPHD Ropi saat itu membantah adanya aktivitas jual beli lahan HD,Ia menyatakan bahwa memang ada warga yang berkebun di sekitar kawasan Hutan Bukit Dua Belas.

 

” Itu bukan dalam konteks transaksi jual beli. Ia juga menyebut sebagian hutan telah dimanfaatkan sebagai kebun karet oleh warga, masing-masing sekitar tiga hektare, ” Ujar Ketua LPHD

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan keterangan nara sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan bahwa lahan hutan desa telah dijual kepada sekitar 14 orang dari luar Kabupaten Batang Hari, yang diduga berasal dari Provinsi Riau.

Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Ketua LPHD R bersama Ketua Adat A dan salah seorang anggota BPD Desa Jelutih inisial S Mereka diduga meminta uang keamanan dari pihak pembeli awal 50 jt rupiah agar aktivitas di lapangan dapat berjalan lancar terang nara sumber menirukan ucapan dari salah seorang pembeli yang berasal dari provinsi Riau. kemudian disepakati ke empat pihak(pembeli )dan ketiga orang oknum di angka Rp18 juta.untuk uang keaman.

Salah satu warga menyebut bahwa seorang Ketua RT bahkan mengeluarkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menjamin tidak akan ada sengketa tanah di kawasan Sungai Dungku. Dan bertanggung jawab penuh apabila ada sengketa. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana (jika terbukti ada kerja sama dengan oknum lain).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999: Tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga  Ketua DPRD Batang Hari Tinjau Sungai di Bajubang, Siapkan Normalisasi dan Pelebaran

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf f: Setiap orang dilarang mengalihkan atau memindahtangankan hak atas kawasan hutan tanpa izin.

Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mencermati potensi kejahatan terorganisir dalam kasus ini. “Kami melihat indikasi pelanggaran hukum serius. Jika informasi ini terus berkembang, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari. Guna ditindaklanjuti sesuai hukum dan uu yang berlaku. Tutupnya.Herlas ketua kompej batang hari akan melakukan aksi damai di depan gedung kejaksaan negeri Batanghari dalam minggu minggu ini.

Redaksi LMP-iNews menegaskan bahwa mereka menghormati hak jawab semua pihak, namun tetap berkomitmen menyampaikan informasi faktual sesuai dengan prinsip jurnalistik bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029
Ketua Pokdar Kamtibmas Apresiasi Pesan Kapolres Batang Hari dalam Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 2026
Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari
Diduga Hilang 2,5 Hektare Tanah Kas Desa Malapari Dari 6,7 Hektare,LCKI dan Pemdes Desak BPN Batang Hari Segera Bertindak
Diduga Jadi Surga Usaha Ilegal, Gudang Penimbunan BBM Solar Milik Kiki di Bungo Beroperasi Bebas Tanpa Sentuhan Hukum
Penyembelihan Hewan Qurban di RT 23/RW 03 Berjalan Lancar dan Khidmat”
Razia Gabungan Lapas Muara Bulian, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang dari Blok Hunian Warga Binaan
DPRD Batang Hari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tegas Berantas Pelanggaran, Lapas Bangko Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Salat Idul Adha dan Tebar Kepedulian Melalui Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:53 WIB

Gempur Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Polres Merangin Gelar Razia Gabungan Serentak Se-Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB