Berkedok Untuk Keamanan, Diduga Tiga Oknum Mendapatkan Keuntungan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – terkait adanya dugaan penyerobotan lahan HD di desa Jelutih kecamatan batin XXIV kian menuai heboh dikalangan seputar masyarakat batang hari khusus nya provinsi jambi umum nya.(27/06/25)

 

Menurut info yang dipercaya bahwa S telah melakukan pertemuan di rumah nya dengan beberapa orang tamu dari provinsi Riau , Diduga saat itu S dan beberapa kerabat nya telah melakukan perundingan terkait HD yang telah beralih fungsi tersebut dan diduga penyerobotan lahan HD ini telah terjadi sekira empat sampai lima tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keterkaitan praktek jual beli hutan desa, ketua lembaga adat kecamatan inisial A dalam kasus ini diduga telah ikut serta mengamankan kegiatan yang melawan hukum tersebut. Dengan meminta uang keamanan sebesar Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)

Dilansir dari media tintanusantara. Co. Id ketua LPHD Desa Jelutih membantah atas pemberitaan awak media.

“Saya sebagai Ketua LPHD selalu melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan. Sangat disayangkan jika media memberitakan tanpa konfirmasi kepada saya,” Imbuhnya

 

Sementara itu Darwin irianto pimred lmp. I news menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

” Kita Liputan sesuai kode etik jurnalistik , kita ngeliput berdasarkan laporan warga Desa Jelutih yang merasa resah atas dugaan praktik jual beli kawasan hutan desa, ” Ujarnya

Ia menambahkan, ” kita sudah melakukan  konfirmasi berjenjang, hingga pada masyarakat Desa Jelutih.

 

Sementara itu, saat Kepala Desa  Jelutih saat ditemui awak media tidak ada di tempat.

” Kita mencoba konfirmasi dengan Sekretaris Desa dan ketua LPHD Ropi sendiri juga ikut hadir pada saat kita melakukan konfirmasi dengan sekdes desa jelutih Ibu Ersa Fransiska, dan pada saat itu sekretaris Desa Jelutih menyatakan tidak mengetahui adanya jual beli lahan dan menegaskan bahwa tidak ada surat resmi dari desa mengenai hal tersebut, ” katanya

Baca Juga  Sudah Bertahun Tahun Melakukan Bisnis Illegal Drilling, Tanggang Tidak Tersentuh Hukum, Diduga APH Menerima Upeti

Ketua LPHD Ropi saat itu membantah adanya aktivitas jual beli lahan HD,Ia menyatakan bahwa memang ada warga yang berkebun di sekitar kawasan Hutan Bukit Dua Belas.

 

” Itu bukan dalam konteks transaksi jual beli. Ia juga menyebut sebagian hutan telah dimanfaatkan sebagai kebun karet oleh warga, masing-masing sekitar tiga hektare, ” Ujar Ketua LPHD

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan keterangan nara sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan bahwa lahan hutan desa telah dijual kepada sekitar 14 orang dari luar Kabupaten Batang Hari, yang diduga berasal dari Provinsi Riau.

Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Ketua LPHD R bersama Ketua Adat A dan salah seorang anggota BPD Desa Jelutih inisial S Mereka diduga meminta uang keamanan dari pihak pembeli awal 50 jt rupiah agar aktivitas di lapangan dapat berjalan lancar terang nara sumber menirukan ucapan dari salah seorang pembeli yang berasal dari provinsi Riau. kemudian disepakati ke empat pihak(pembeli )dan ketiga orang oknum di angka Rp18 juta.untuk uang keaman.

Salah satu warga menyebut bahwa seorang Ketua RT bahkan mengeluarkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menjamin tidak akan ada sengketa tanah di kawasan Sungai Dungku. Dan bertanggung jawab penuh apabila ada sengketa. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana (jika terbukti ada kerja sama dengan oknum lain).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999: Tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga  Injak Gas, Dewan Percepat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Batanghari

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf f: Setiap orang dilarang mengalihkan atau memindahtangankan hak atas kawasan hutan tanpa izin.

Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mencermati potensi kejahatan terorganisir dalam kasus ini. “Kami melihat indikasi pelanggaran hukum serius. Jika informasi ini terus berkembang, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari. Guna ditindaklanjuti sesuai hukum dan uu yang berlaku. Tutupnya.Herlas ketua kompej batang hari akan melakukan aksi damai di depan gedung kejaksaan negeri Batanghari dalam minggu minggu ini.

Redaksi LMP-iNews menegaskan bahwa mereka menghormati hak jawab semua pihak, namun tetap berkomitmen menyampaikan informasi faktual sesuai dengan prinsip jurnalistik bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Lapas Muara Bulian Resmi Buka Program Rehabilitasi 2025 untuk 180 Warga Binaan
BPABB kabupaten Batang Hari bersama Dit Intelkam Polda Jambi memberikan bendera merah putih kepada pengemudi angkutan
Lapas kelas IIB muara Bulian kembali melakukan penanaman padi tahap II
BPABB Kabupaten Batang Hari Kembali Perbaiki Jalan Rusak, Edi Sucipto: Bentuk Kepedulian untuk Akses Masyarakat
STIK Lemdiklat Polri Laksanakan Penelitian Kinerja Polri di Polres Batang Hari
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan SK Kepres Terkait Amnesti Kepada 26 Orang WBP Wilayah Jambi”
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar soft opening “Kios Pangan LAPRABU”
Satgas BPABB Swadaya Cor Jalan Rusak di Jalur Bajubang-Penerokan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Brekingnews, Warga Resmi Boleh Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:34 WIB

Duta LCKI Jambi Siap Hadiri SILAKNAS di Jakarta, Ketua DPW Terima Penghargaan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:41 WIB

Lapas Muara Bulian Hadiri Pembahasan Kesepakatan Bersama Tingkat Kabupaten

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

Hotman Paris Ajukan Pendapat Hukum Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah

Senin, 7 Juli 2025 - 21:50 WIB

Perang Terhadap Narkoba lapas kelas IIB Muara Bulian Gandeng BNN Dan Polres Tes Urin

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

Akibat Aktivitas Ilegal Drilling, Negara Mengalami Kerugian Triliunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:35 WIB

Lampu Hijau, Izin Sumur Rakyat Hanya Untuk yang Sudah Beroperasi

Berita Terbaru