MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – PT Pertamina (Persero) diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat aktivitas pengeboran minyak illegal drilling yang masih terjadi, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi keterlibatan tindak pidana pencucian uang.
Sumber internal Pertamina mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari kehilangan volume minyak mentah yang seharusnya menjadi hak Pertamina, kerusakan fasilitas produksi, serta biaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal Drilling.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
“Estimasi kerugian kami sudah mencapai angka triliunan rupiah. Ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi beban berat bagi keuangan perusahaan dan negara,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas illegal drilling di Jambi, dan beberapa wilayah kaya minyak lainnya telah menjadi rahasia umum. Para pelaku seringkali beroperasi secara terorganisir, bahkan dengan peralatan yang tidak kalah canggih dari operasional resmi.
Minyak hasil curian kemudian dijual melalui jalur-jalur tidak resmi dengan harga yang jauh di bawah pasar, menciptakan pasar gelap yang sangat menguntungkan bagi para pelakunya.
Pakar hukum pidana, yang tidak ingin namanya di sebutkan, menyoroti bahwa kerugian negara akibat illegal drilling ini patut dicurigai, karena memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Ketika ada aliran dana dalam jumlah besar dari aktivitas ilegal Drilling, sangat besar kemungkinan uang tersebut diputihkan atau dicuci agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Ini adalah pola umum dalam kejahatan terorganisir,” jelasnya
Lebih lanjut sumber, menjelaskan bahwa keuntungan fantastis dari penjualan minyak ilegal tersebut perlu ditelusuri alurnya.
“Uang hasil kejahatan ini tidak mungkin hanya disimpan tunai. Pasti ada upaya untuk menyamarkannya melalui berbagai transaksi, pembelian aset, atau investasi bodong. Ini adalah tugas aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan pencucian uang di balik illegal drilling ini.”
Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Penelusuran aset para pelaku, analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kerja sama lintas instansi menjadi kunci untuk mengungkap apakah kerugian triliunan rupiah akibat illegal drilling ini juga merupakan bagian dari skema pencucian uang yang lebih besar.
Pertamina sendiri telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku illegal drilling. Namun, skala masalah yang semakin membesar menunjukkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar akar masalah, termasuk potensi jaringan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Jambi untuk memberantas tuntas praktik illegal drilling ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin bersembunyi di balik skema pencucian uang.
Salah satu warga Muara Bulian yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, aktivitas ilegal Drilling sudah berlangsung lama, dari tahun 2017 sampai saat ini.
” Aktifitas Ilegal Drilling di Provinsi Jambi sudah berlangsung lama, dari tahun 2017 sampai saat ini aktivitas terus berjalan, bahkan aktivitas ilegal Drilling sudah merusak lingkungan khususnya di taman hutan rakyat Sultan Thaha Saipudin Jambi, ” Imbuhnya
Ia menambahkan, berharap Kapolda Jambi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tampa pandang buluh siapa pelakunya.
” Saya berharap, bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisna Halomoan Siregar dapat Mengungkap seluruh pihak yang terlibat, demi menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang semakin membengkak,”
Di jelaskan sumber, tangkap pelaku ilegal Drilling yang masih melakukan bisnis tersebut,yang berada di Desa Pompa Air,”
“Dari pihak institusi kepolisian segera periksa pemain ilegal Drilling di Desa Pompa air, telusuri aset aset mereka, kuat dugaan ada pratek TPPU dari bisnis ilegal Drilling di Desa Pompa Air, ”
Ia menambahkan, beberapa nama pelaku ilegal Drilling Di Desa Pompa Air.
” Ef warga Palembang, itu pelaku bisnis ilegal Drilling yang cukup lama di Desa Pompa Air, ” Tutupnya ( Red)






