MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Kasus Dana Bagi Hasil dan dana reboisasi (DBH DR) di dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari Dengan jumlah pantastis di tahun 2016 lalu, kuat dugaan dana tersebut di tilap oknum pejabat Batanghari. Kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejati Jambi. (20/09/24)
Informasi yang di terima Matajurnalis.co.id mengatakan, dugaan penyelewengan penyimpangan DBH DR di dinas lingkungan hidup Batanghari puluhan miliar,
Untuk di ketahui, berdasarkan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran DBH DR tahun 2001 – 2016 pada Kabupaten Batanghari sebesar Rp 37.2 Miliar Rupiah, selama 16 tahun daerah itu Telah menggunakan dana DBH DR tersebut lebih kurang sekitar Rp8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lansir dari Jurnalishukum.com, di bulan juli tahun 2018, uang puluhan miliar itu berubah drastis menjadi Rp9 miliar dari total 37.2 miliar dan masuk lagi di bulan Agustus 2018 sisa uang tersebut lebih kurang sebesar Rp4 miliar.
Sementara itu kepala Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda ) Kabupaten Batanghari Tesar Arlin saat di jumpai awak media di runganya Jum’at (20/09/24) tidak berada di tempat.
Hingga berita ini terbitkan, Tesar Arlin tidak bisa di hubungi via whatasapp. (Red)