Berkedok Untuk Keamanan, Diduga Tiga Oknum Mendapatkan Keuntungan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – terkait adanya dugaan penyerobotan lahan HD di desa Jelutih kecamatan batin XXIV kian menuai heboh dikalangan seputar masyarakat batang hari khusus nya provinsi jambi umum nya.(27/06/25)

 

Menurut info yang dipercaya bahwa S telah melakukan pertemuan di rumah nya dengan beberapa orang tamu dari provinsi Riau , Diduga saat itu S dan beberapa kerabat nya telah melakukan perundingan terkait HD yang telah beralih fungsi tersebut dan diduga penyerobotan lahan HD ini telah terjadi sekira empat sampai lima tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keterkaitan praktek jual beli hutan desa, ketua lembaga adat kecamatan inisial A dalam kasus ini diduga telah ikut serta mengamankan kegiatan yang melawan hukum tersebut. Dengan meminta uang keamanan sebesar Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)

Dilansir dari media tintanusantara. Co. Id ketua LPHD Desa Jelutih membantah atas pemberitaan awak media.

“Saya sebagai Ketua LPHD selalu melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan. Sangat disayangkan jika media memberitakan tanpa konfirmasi kepada saya,” Imbuhnya

 

Sementara itu Darwin irianto pimred lmp. I news menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

” Kita Liputan sesuai kode etik jurnalistik , kita ngeliput berdasarkan laporan warga Desa Jelutih yang merasa resah atas dugaan praktik jual beli kawasan hutan desa, ” Ujarnya

Ia menambahkan, ” kita sudah melakukan  konfirmasi berjenjang, hingga pada masyarakat Desa Jelutih.

 

Sementara itu, saat Kepala Desa  Jelutih saat ditemui awak media tidak ada di tempat.

” Kita mencoba konfirmasi dengan Sekretaris Desa dan ketua LPHD Ropi sendiri juga ikut hadir pada saat kita melakukan konfirmasi dengan sekdes desa jelutih Ibu Ersa Fransiska, dan pada saat itu sekretaris Desa Jelutih menyatakan tidak mengetahui adanya jual beli lahan dan menegaskan bahwa tidak ada surat resmi dari desa mengenai hal tersebut, ” katanya

Baca Juga  Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024.

Ketua LPHD Ropi saat itu membantah adanya aktivitas jual beli lahan HD,Ia menyatakan bahwa memang ada warga yang berkebun di sekitar kawasan Hutan Bukit Dua Belas.

 

” Itu bukan dalam konteks transaksi jual beli. Ia juga menyebut sebagian hutan telah dimanfaatkan sebagai kebun karet oleh warga, masing-masing sekitar tiga hektare, ” Ujar Ketua LPHD

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan keterangan nara sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan bahwa lahan hutan desa telah dijual kepada sekitar 14 orang dari luar Kabupaten Batang Hari, yang diduga berasal dari Provinsi Riau.

Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Ketua LPHD R bersama Ketua Adat A dan salah seorang anggota BPD Desa Jelutih inisial S Mereka diduga meminta uang keamanan dari pihak pembeli awal 50 jt rupiah agar aktivitas di lapangan dapat berjalan lancar terang nara sumber menirukan ucapan dari salah seorang pembeli yang berasal dari provinsi Riau. kemudian disepakati ke empat pihak(pembeli )dan ketiga orang oknum di angka Rp18 juta.untuk uang keaman.

Salah satu warga menyebut bahwa seorang Ketua RT bahkan mengeluarkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menjamin tidak akan ada sengketa tanah di kawasan Sungai Dungku. Dan bertanggung jawab penuh apabila ada sengketa. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana (jika terbukti ada kerja sama dengan oknum lain).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999: Tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar soft opening “Kios Pangan LAPRABU”

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf f: Setiap orang dilarang mengalihkan atau memindahtangankan hak atas kawasan hutan tanpa izin.

Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mencermati potensi kejahatan terorganisir dalam kasus ini. “Kami melihat indikasi pelanggaran hukum serius. Jika informasi ini terus berkembang, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari. Guna ditindaklanjuti sesuai hukum dan uu yang berlaku. Tutupnya.Herlas ketua kompej batang hari akan melakukan aksi damai di depan gedung kejaksaan negeri Batanghari dalam minggu minggu ini.

Redaksi LMP-iNews menegaskan bahwa mereka menghormati hak jawab semua pihak, namun tetap berkomitmen menyampaikan informasi faktual sesuai dengan prinsip jurnalistik bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Perkuat Keamanan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Razia Malam Dipimpin Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jambi
Hadapi Transisi KUHP–KUHAP Baru, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Zoom Strategis Ditjen
Lapas kelas IIB Muara Bulian Ikuti Apel Perdana Kemenimipas 2026, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Rapat Internal Awal Tahun 2026, Perkuat Kinerja dan Disiplin Pegawai
SAMBUT TAHUN 2026, LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN GELAR KERJA BAKTI BERSAMA WARGA BINAAN
Kalapas Muara Bulian Berikan Penguatan Penggunaan BRIZZI dan Kamtib Jelang Nataru 2026
Safari Dakwah Habib Ahmad Al Habsyi Sentuh Hati Warga Binaan Lapas Muara Bulian
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan Pengadaan Bahan Makanan melalui e-Purchasing Tahun 2026
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:02 WIB

Perkuat Keamanan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Razia Malam Dipimpin Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jambi

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:29 WIB

Hadapi Transisi KUHP–KUHAP Baru, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Zoom Strategis Ditjen

Senin, 5 Januari 2026 - 16:12 WIB

Lapas kelas IIB Muara Bulian Ikuti Apel Perdana Kemenimipas 2026, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:18 WIB

SAMBUT TAHUN 2026, LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN GELAR KERJA BAKTI BERSAMA WARGA BINAAN

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kalapas Muara Bulian Berikan Penguatan Penggunaan BRIZZI dan Kamtib Jelang Nataru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:25 WIB

Safari Dakwah Habib Ahmad Al Habsyi Sentuh Hati Warga Binaan Lapas Muara Bulian

Senin, 22 Desember 2025 - 14:34 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan Pengadaan Bahan Makanan melalui e-Purchasing Tahun 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 13:43 WIB

Hadapi Nataru 2026, Lapas Muara Bulian Gelar Apel Kesiapsiagaan Libatkan Lintas Instansi

Berita Terbaru