MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sesuai dengan pasal 81 PP NO 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan,
Undang undang Dana Desa di Indonesia adalah undang undang RI no 6 tahun 2014 tentang Desa. selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang berkaitan dengan Dana Desa.
Pemerintah pusat wajib mengalokasikan Dana Desa untuk Desa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa Gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Beda dengan Desa Padang Kelapa, Kecamatan Maro Sebo Ulu, diduga Kepala Desa Budianto telah membayar gaji perangkat Desa dengan menggunakan dana Dana Desa (DD) yang di cairkan sekira bulan Desember 2024 tahun lalu.
DD yang semestinya di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur seperti membangun jalan desa atau jalan dusun, membangun jembatan ,gorong gorong dan Dermaga, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tidak boleh di digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.
Yang semestinya gaji kepala desa maupun perangkat desa di dibayar mengunakan dana ADD atau Alokasi Dana Desa yang di tfanfer dari pemerintah pusat ke desa, APBDes merupakan anggaran pendapatan belanja desa yang bersumber dari ADD. Jika ADD tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDES selain Dana Desa.
Perbedaan DD dan ADD terletak pada sumber dana dan penggunaan nya.
Sumber dana DD bersumber dari APBN, Sedangkan ADD dari APBD.
Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa dari sekian kepala desa yang ada di kabubaten batang hari rata rata mereka belum menerima gaji 4 bulan tahun 2024 lalu .
Namun beda dengan desa padang kelapa kecamatan maro sebo ulu kabupaten batang hari , mereka hanya belum menerima gaji 3 bulan di tahun anggaran 2024 karena yang satu bulan di duga kepala desa Budianto telah membayar gaji Perangkat desa mengunakan Dana Desa (DD)
Kepala desa Budianto sewaktu di konfirmasi oleh media ini per 1 April 2025 melalui pesan washapnya sama sekali tidak menjawab hanya di read saja.
Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari inpsetorat selaku instansi yang berwenang hanya mengatakan “kita cek dulu ya om..pesan nya via wassap. Tutupnya (TIM)






