FGD Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Lapas Muara Bulian Perkuat Sinergi Antarinstansi di Batanghari
Muara Bulian-Matajurnalis.co.id 23 Februari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
FGD ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Mulla P. Rambe, perwakilan Kejaksaan Negeri Batanghari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, perwakilan Kepolisian Resor Batanghari, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Kota Jambi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, serta Camat dan para lurah di wilayah Muara Bulian.

ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara komprehensif mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif. Mulai dari proses penetapan putusan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga evaluasi program menjadi topik utama pembahasan. Pidana kerja sosial dinilai sebagai instrumen penting dalam penerapan norma baru KUHP dan KUHAP yang tidak lagi menitikberatkan pada pendekatan represif semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, kemanusiaan, serta kemanfaatan sosial.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan efek jera yang konstruktif, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana.
“Pidana kerja sosial adalah langkah maju sistem pemidanaan kita. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih humanis. Ia menilai implementasi pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi kuat antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mulla P. Rambe, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai kebijakan progresif yang sejalan dengan visi pembangunan sosial daerah.
“Pemerintah Kabupaten Batanghari siap mendukung, baik dalam penyediaan lokasi kegiatan, program kerja sosial, maupun pengawasan pelaksanaannya,” tegasnya.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman, koordinasi, dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif dan berkelanjutan. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial di Kabupaten Batanghari.(WIT)
📌 Humas Lapas Muara Bulian






