Oleh:
*Amrizal, S.Pd.I., M.Pd*
(Dosen Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Batang Hari)
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian luas dalam agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program ini diarahkan untuk meningkatkan status gizi anak, khususnya peserta didik di sekolah. Namun ketika pembiayaannya dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, muncul pertanyaan penting: sejauh mana kebijakan tersebut sejalan dengan mandat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan?
Sejak awal berdirinya negara, pendidikan ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Para pendiri negara menyadari bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan warganya. Karena itu, konstitusi memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pendidikan serta menempatkannya sebagai tanggung jawab utama negara.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ketentuan ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penegasan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Lebih jauh, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya.
Komitmen konstitusi terhadap pendidikan juga tercermin dalam kebijakan anggaran negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Amanat tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai sektor strategis dalam pembangunan nasional. Anggaran pendidikan bukan sekadar pos pengeluaran negara, tetapi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Dalam dinamika kebijakan publik, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara menyeluruh. Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian publik adalah Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.
Program ini bertujuan meningkatkan status gizi anak sekolah sekaligus mendukung proses pembelajaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kondisi gizi yang baik memiliki hubungan erat dengan kemampuan kognitif, konsentrasi belajar, serta prestasi akademik siswa. Anak yang sehat cenderung lebih siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Di banyak negara, program makanan sekolah (school feeding program) bahkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan pendidikan dan kesehatan anak. Program semacam ini terbukti mampu meningkatkan kehadiran siswa di sekolah, memperbaiki konsentrasi belajar, serta mendukung perkembangan fisik dan mental anak.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan pembangunan manusia yang bersifat lintas sektor. Program ini tidak hanya berkaitan dengan bidang pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Persoalan muncul ketika pembiayaan program tersebut dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 khususnya Pasal 22 ayat (3), menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini menimbulkan diskursus mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan dalam kebijakan fiskal negara. Pertanyaannya bukan terletak pada penting atau tidaknya program makan bergizi bagi peserta didik, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Secara konseptual, pemenuhan gizi peserta didik memang dapat mendukung keberhasilan proses pendidikan. Namun dari perspektif kebijakan pendidikan, anggaran pendidikan pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kebutuhan tersebut antara lain meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Tantangan di sektor pendidikan sendiri masih cukup besar, mulai dari kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah hingga keterbatasan infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah.Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk berbagai program lintas sektor perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Program makan bergizi dapat dipahami sebagai kebijakan pendukung pendidikan, tetapi tidak sepenuhnya berada dalam fungsi inti penyelenggaraan pendidikan.
Dalam perspektif kebijakan publik modern, integrasi antara sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial memang semakin penting dalam pembangunan manusia. Pendekatan lintas sektor sering kali diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang kompleks. Namun integrasi kebijakan tersebut tetap perlu menjaga konsistensi terhadap mandat konstitusional yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas dalam kebijakan fiskal negara. Anggaran pendidikan harus tetap diarahkan terutama pada penguatan sistem pendidikan nasional.
Pada akhirnya, pembangunan sumber daya manusia tidak dapat hanya bergantung pada satu sektor. Pendidikan dan kesehatan merupakan dua pilar utama yang saling melengkapi. Namun dalam kerangka konstitusi, prioritas anggaran pendidikan tetap perlu dijaga agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat terwujud secara berkelanjutan.***






