Sat Lantas Polres Batanghari
MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – Sekitar pukul 10.30 WIB, personel Sat Lantas Polres Batanghari melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yg terindikasi Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yg melekatt dan tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi , serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas (regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).
Pada saat dilakukan pengecekan terdapat dokumen berkendara yg tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya. Kemudian personil Sat Lantas Polres Batanghari memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan teguran tertulis blanko *TEGURAN* bukan *TILANG*.
Dapat kami sampaikan juga bahwa petugas dari Sat Lantas Polres Batanghari tidak ada menerima uang sepeserpun dari sopir kendaraan trailer tersebut.
Polri khususnya Sat Lantas Polres Batanghari terbuka terhadap setiap masukan dan kritik dari masyarakat.
Polres Batanghari AKBP Handoyo Yudha Santosa S. I.K., M. I. K., Yang di wakili Kasat Lantas IPTU Agung mengatakan, Membantah dalam unggahan video tersebut tidak benar.
” Kami dari Satlantas Polres Batanghari ingin mengklarifikasi terkait video viral tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi dalam unggahan video tersebut tidak benar, ” Tutupnya (TIM)






