Foto : Oknum Kades Digerbek
MATA JURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – Keheningan malam di Kecamatan Maro Sebo Ulu berubah menjadi kegaduhan. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kembang Seri berinisial A, diduga tertangkap basah tengah melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita berstatus istri orang di dalam sebuah mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang mencoreng citra perangkat desa ini terjadi di halaman Puskesmas Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Rabu dini hari (02/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah pihak keluarga SH sendiri melakukan pengintaian. Penggerebekan dilakukan oleh Bayu Pranta dan Sayuti, yang merupakan kakak ipar dari Firdaus (suami sah wanita tersebut).
Keduanya mendapati oknum Kades berinisial A dan wanita berinisial SH berada di dalam mobil pribadi milik Kades dalam kondisi yang mencurigakan. Diduga kuat, pasangan non-mukrim ini baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kendaraan tersebut sebelum akhirnya dipergoki.
Firdaus, suami sah dari SH, mengaku sangat terpukul dan kecewa berat atas tindakan amoral yang dilakukan oleh sang istri bersama pemimpin desa tersebut. Saat dikonfirmasi, Firdaus mengungkapkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya skandal tersebut tercium.
“Saya sangat terpukul. Seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan, justru berselingkuh dengan istri saya. Ini sudah berkali-kali ketahuan, dan tahun ini terjadi lagi. Kali ini mereka tertangkap basah langsung di dalam mobil pribadi Kades tersebut,” ungkap Firdaus dengan nada getir.
Menurut keterangan pihak keluarga, oknum Kades A diduga telah lama menjalin hubungan gelap dengan SH. Meski sempat diperingatkan sebelumnya, kejadian ini kembali terulang hingga puncaknya terjadi penggerebekan di depan fasilitas kesehatan umum pada dini hari tadi.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kades Kembang Seri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Warga berharap pihak berwenang dan dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat desa yang diduga telah melanggar norma sosial dan kode etik kepemimpinan tersebut. (Red)






