SATRESNARKOBA POLRES BATANG HARI AMANKAN TERDUGA PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU
Batang Hari –Mata jurnalis. Co. Id Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 11 Juli 2026.
Seorang laki-laki yang berhasil diamankan diketahui bernama:
Identitas Terduga Pelaku
– Nama: Nano Romanzah alias Ano
– Umur: 31 Tahun
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Kebangsaan: Indonesia
– Agama: Islam
– Pekerjaan: Sopir
– Alamat: RT 002, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Lokasi Penangkapan
RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Sangkaan Pasal
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar:
– Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
– Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Satu paket sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bruto 4,51 gram.
2. Dua plastik klip bening ukuran sedang (kosong).
3. Satu lembar potongan tisu berwarna putih.
4. Satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
5. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta kunci kontak.
‘Kronologis Penangkapan’
Pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi dari masyarakat bahwa di RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, diketahui pula nama seorang yang telah menjadi target dalam Operasi Antik 2026.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Kuda Hitam melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Pada pukul 16.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Nano Romanzah alias Ano yang sedang berada di atas sepeda motor.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri, serta membuang sebuah kotak rokok berwarna putih. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saudara Romi. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat terduga pelaku diamankan dan menemukan kotak rokok merek Sampoerna yang sebelumnya dibuang. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, Nano mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Odok, yang berada di Desa Kembang Seri.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(WIT)






