Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari, 23 Paket Diduga Sabu Disita
BATANGHARI, MATAJURNALIS.CO.ID Sabtu Tgl 19/09/26 Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah RT 003, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AF (40), warga Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, dan NZ (52), warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 18 September 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,7 gram bruto.
Selain puluhan paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu kaca pirek berisi sisa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram, alat hisap, timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta plastik klip kosong.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.821.000, satu unit airsoft gun warna hitam, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver.
“Berawal dari Informasi Masyarakat”
Berdasarkan kronologis yang diterima, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tenam, RT 003.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.20 WIB, tim mengamankan AF di depan Rumah Makan Soto Jakarta.
Saat diamankan, AF disebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di tubuh AF. Polisi juga menemukan satu unit airsoft gun beserta amunisinya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang diduga digunakan AF. Dari dalam kendaraan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di dalam sebuah wadah dan dompet berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, AF kemudian disebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NZ yang berada di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan NZ.
“Terancam Pasal Narkotika”
Kedua terduga saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan alternatif sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Matajurnalis.co.id— Redaksi






