Hukum Eksploitasi dan Eksplorasi Di Kabupaten Batanghari Disinyalir Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Irul Biji Nangko Malenggang

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sungguh sangat di sayangkan hukum di Kabupaten Batanghari, disiyalir hukum tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk di ketahui, aktivitas ilegal drilling yang sangat marak saat ini di Desa Senami seakan hanya isapan jempol belakang. (28/09/24)

Bagaimana tidak, para Pemodal yang melakukan  eksploitasi minyak bumi di Desa Senami hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kebanyakan para pekerja yang menjadi korban para pemodal Ilegal Drilling.

Salah satu pelaku Eksploitasi (ilegal drilling) yang saat ini yang belum perna tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Batanghari (APH) yaitu Irul Biji Nangko, Warga Kampung Tengah, Kecamatan Muara Bulian. Untuk di ketahui Irul Biji Nangko merupakan pelaku dan pemodal Ilegal Drilling yang sangat lama melakukan bisni Eksploitasi ( ilegal drilling )di Kabupaten Batanghari .

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipiter Polres Batanghari IPDA Ferdina Ginting  hingga saat ini belum bisa di temui awak media.

Sementara itu Pelaku Eksploitasi Irul Biji Nangko saat di konfirmasi awak media  lewat whatasapp belum ada tanggapan

Atas tindakan  dan perbuatan pelaku yang mana di sebutkan bagi setiap orang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagai dimaksud dalam pasal 52 undangan undangan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 7 undangan undangan Republik Indonesia nomor 06 tahun 2003 tentang Penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan undangan. 

Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa di ancam dengan pidana maximal 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Baca Juga  Bhalil Resmikan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Lewat Peraturan Mentri

Berita Terkait

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029
Ketua Pokdar Kamtibmas Apresiasi Pesan Kapolres Batang Hari dalam Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 2026
Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari
Diduga Hilang 2,5 Hektare Tanah Kas Desa Malapari Dari 6,7 Hektare,LCKI dan Pemdes Desak BPN Batang Hari Segera Bertindak
Diduga Jadi Surga Usaha Ilegal, Gudang Penimbunan BBM Solar Milik Kiki di Bungo Beroperasi Bebas Tanpa Sentuhan Hukum
Penyembelihan Hewan Qurban di RT 23/RW 03 Berjalan Lancar dan Khidmat”
Razia Gabungan Lapas Muara Bulian, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang dari Blok Hunian Warga Binaan
DPRD Batang Hari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tegas Berantas Pelanggaran, Lapas Bangko Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Salat Idul Adha dan Tebar Kepedulian Melalui Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:53 WIB

Gempur Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Polres Merangin Gelar Razia Gabungan Serentak Se-Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB