Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari
MUARA BULIAN –Mata jurnalis. co. Id Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, kembali memanas. Setelah resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai ke Polres Batang Hari, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari kini mengungkap sejumlah dokumen yang disebut menjadi bukti kuat keberadaan lahan milik Pemerintah Desa Malapari tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada media adalah Buku Tanah Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Batang Hari pada tahun 1987.
Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat bahwa:
Pemegang Hak: Pemerintah Desa Malapari.
Jenis Hak: Hak Pakai.
Lokasi: Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Luas Tanah: 61.405 meter persegi atau sekitar 6,14 hektare.
Surat Ukur: Nomor 1420 Tahun 1987 tanggal 19 Maret 1987.
Pembukuan dan Sertifikat: Diterbitkan pada 17 Oktober 1987.
Nomor Warkah: 3067/1987.
Dalam dokumen surat ukur juga disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah perkebunan yang menghasilkan kebun karet, yang pada saat itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Malapari.
Darwin Irianto, yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan aksi damai, menyatakan bahwa dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa TKD Malapari memang pernah memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara resmi di Kantor Agraria Batang Hari.
“Kami memiliki bukti buku tanah dan surat ukur yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemerintah Desa Malapari. Karena itu kami meminta BPN Batang Hari menjelaskan bagaimana kondisi administrasi dan status lahan tersebut saat ini,” tegas Darwin.
Menurutnya, masyarakat Desa Malapari berhak mengetahui perjalanan administrasi tanah kas desa tersebut, termasuk apabila pernah terjadi perubahan status, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama.
Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H, menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar pada 10 Juni 2026 di Kantor BPN Batang Hari bertujuan untuk meminta transparansi dan kejelasan hukum terkait aset desa tersebut.
“Kami tidak ingin muncul konflik berkepanjangan di kemudian hari. Jika memang tanah itu aset desa, maka harus ada kejelasan dan perlindungan hukum terhadap aset tersebut. Sebaliknya, jika terjadi perubahan status, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukumnya,” ujarnya.
LCKI juga mendesak agar BPN Kabupaten Batang Hari membuka data riwayat tanah tersebut secara transparan, termasuk riwayat pemetaan, perubahan hak, maupun penerbitan sertifikat yang diduga berkaitan dengan lahan TKD Malapari.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga. Dengan munculnya dokumen Buku Tanah tahun 1987 tersebut, masyarakat berharap polemik yang selama ini berkembang dapat segera memperoleh kepastian hukum dan kejelasan dari instansi yang berwenang.
(Redaksi )
Catatan Redaksi: Dokumen Buku Tanah yang diperlihatkan kepada media menunjukkan luas lahan sebesar 61.405 meter persegi (±6,14 hektare) atas nama Pemerintah Desa Malapari, dengan status Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari yang diterbitkan pada tahun 1987. Namun, status hukum terkini lahan tersebut tetap memerlukan klarifikasi resmi dari pihak BPN Kabupaten Batang Hari.(WIT)




