Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari

Avatar

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari

 

MUARA BULIAN –Mata jurnalis. co. Id Polemik dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, kembali memanas. Setelah resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai ke Polres Batang Hari, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari kini mengungkap sejumlah dokumen yang disebut menjadi bukti kuat keberadaan lahan milik Pemerintah Desa Malapari tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada media adalah Buku Tanah Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Batang Hari pada tahun 1987.

 

Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat bahwa:

Pemegang Hak: Pemerintah Desa Malapari.

Jenis Hak: Hak Pakai.

Lokasi: Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Luas Tanah: 61.405 meter persegi atau sekitar 6,14 hektare.

Surat Ukur: Nomor 1420 Tahun 1987 tanggal 19 Maret 1987.

Pembukuan dan Sertifikat: Diterbitkan pada 17 Oktober 1987.

Nomor Warkah: 3067/1987.

 

Dalam dokumen surat ukur juga disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah perkebunan yang menghasilkan kebun karet, yang pada saat itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Malapari.

 

Darwin Irianto, yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan aksi damai, menyatakan bahwa dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa TKD Malapari memang pernah memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara resmi di Kantor Agraria Batang Hari.

 

“Kami memiliki bukti buku tanah dan surat ukur yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemerintah Desa Malapari. Karena itu kami meminta BPN Batang Hari menjelaskan bagaimana kondisi administrasi dan status lahan tersebut saat ini,” tegas Darwin.

Baca Juga  Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIB Muara Bulian: Wujud Sinergi dan Dedikasi Perempuan di Lingkungan Pemasyarakatan

 

Menurutnya, masyarakat Desa Malapari berhak mengetahui perjalanan administrasi tanah kas desa tersebut, termasuk apabila pernah terjadi perubahan status, pengalihan hak, pemecahan bidang, maupun penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama.

 

Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H, menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar pada 10 Juni 2026 di Kantor BPN Batang Hari bertujuan untuk meminta transparansi dan kejelasan hukum terkait aset desa tersebut.

 

“Kami tidak ingin muncul konflik berkepanjangan di kemudian hari. Jika memang tanah itu aset desa, maka harus ada kejelasan dan perlindungan hukum terhadap aset tersebut. Sebaliknya, jika terjadi perubahan status, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukumnya,” ujarnya.

 

LCKI juga mendesak agar BPN Kabupaten Batang Hari membuka data riwayat tanah tersebut secara transparan, termasuk riwayat pemetaan, perubahan hak, maupun penerbitan sertifikat yang diduga berkaitan dengan lahan TKD Malapari.

 

Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga. Dengan munculnya dokumen Buku Tanah tahun 1987 tersebut, masyarakat berharap polemik yang selama ini berkembang dapat segera memperoleh kepastian hukum dan kejelasan dari instansi yang berwenang.

(Redaksi )

Catatan Redaksi: Dokumen Buku Tanah yang diperlihatkan kepada media menunjukkan luas lahan sebesar 61.405 meter persegi (±6,14 hektare) atas nama Pemerintah Desa Malapari, dengan status Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari yang diterbitkan pada tahun 1987. Namun, status hukum terkini lahan tersebut tetap memerlukan klarifikasi resmi dari pihak BPN Kabupaten Batang Hari.(WIT)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029
Ketua Pokdar Kamtibmas Apresiasi Pesan Kapolres Batang Hari dalam Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 2026
Diduga Hilang 2,5 Hektare Tanah Kas Desa Malapari Dari 6,7 Hektare,LCKI dan Pemdes Desak BPN Batang Hari Segera Bertindak
Penyembelihan Hewan Qurban di RT 23/RW 03 Berjalan Lancar dan Khidmat”
Razia Gabungan Lapas Muara Bulian, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang dari Blok Hunian Warga Binaan
DPRD Batang Hari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Pemerintah kabupaten Batang Hari Sambut Kunjungan DPR RI, Aspirasi Masyarakat Jadi Fokus Pembahasan
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lampung Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tegas Berantas Pelanggaran, Lapas Bangko Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Salat Idul Adha dan Tebar Kepedulian Melalui Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:53 WIB

Gempur Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Polres Merangin Gelar Razia Gabungan Serentak Se-Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB