Foto : Peta Tanah
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sengketa pertanahan di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kian memanas. Persoalan mencuat terkait sebidang tanah atas nama Melisa Amelia—yang dikaitkan dengan sosok bernama Holik atau Halik—dengan dugaan perbedaan mencolok antara data awal pengajuan, peta bidang, dan luas yang tercantum dalam sertifikat yang terbit.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen peta bidang yang diperoleh media, tanah tersebut tercatat seluas 16.900 meter persegi (1,69 hektare). Namun, sejumlah pihak yang memahami proses ini menyatakan sertifikat yang diterbitkan justru mencantumkan luas mencapai 1,8 hektare. Perbedaan ini memicu tanda tanya besar, karena data fisik dan yuridis dalam pendaftaran tanah haruslah akurat dan dapat dilacak secara jelas.
Kasus ini bermula dari pelepasan lahan milik Ir. Sugito Indarto seluas sekitar 20 hektare, yang prosesnya memberikan kuasa kepada Holik/Halik. Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, awalnya terdapat penawaran harga Rp45 juta per hektare untuk pembelian lahan tersebut, yang mencakup pelepasan dari PT TLS, pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga pembayaran kepada pemilik.
“Harga itu disampaikan untuk proses pelepasan dari PT TLS, pembuatan SHM, sekaligus pembayaran tanah kepada pemilik,” ungkap narasumber. Namun, ia menegaskan angka tersebut bukanlah kesepakatan bersama seluruh pihak. “Itu bukan kesepakatan bersama. Pak Holik yang memberikan harga tersebut dengan pengurusan sertifikat secara mandiri.”
Belakangan terungkap, proses pembuatan sertifikat justru dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simpang Rantau Gedang, bukan jalur perorangan seperti yang disampaikan di awal.
Ketidakberesan semakin terlihat saat diketahui pengajuan tanah atas nama Melisa Amelia awalnya tercatat sekitar 1,6 hektare. Munculnya keberatan membuat berkas tersebut sempat ditarik kembali oleh Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Epkusuma, S.Pd.
Kepala Desa Epkusuma mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak BPN terkait masalah ini. “Saya sampai menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerbitkan sporadik. Kalau kemudian hari ada masalah, saya tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada media.
Namun, setelah ditarik, berkas tersebut diketahui diambil kembali oleh Holik dari kediaman Kepala Desa, lalu pengajuan dilanjutkan kembali. Anehnya, luas tanah yang semula tercatat sekitar 1,6 hektare berubah menjadi sekitar 1,8 hektare—meski peta bidang yang ada di tangan media tetap mencantumkan angka 1,69 hektare. Ketidaksesuaian data ini menjadi titik krusial dalam dugaan penyimpangan administrasi.
Masalah tidak berhenti pada perbedaan luas. Sebagian wilayah dalam sertifikat atas nama Melisa Amelia diduga berada di atas lahan yang sudah dikuasai oleh tiga pihak lain sebelumnya. Hal ini mempertanyakan kelayakan proses verifikasi batas, penguasaan fisik, riwayat tanah, serta pencocokan data yuridis sebelum sertifikat diterbitkan.
Dalam aturan pertanahan, data fisik dan yuridis adalah pilar utama, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Jika terbukti ada dokumen yang memuat data tidak sesuai fakta, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan menyentuh ranah pidana.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku per 2 Januari 2026, pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian diatur dalam Pasal 391 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Lebih spesifik lagi, Pasal 392 mengatur pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara—berlaku juga bagi pengguna surat palsu atau tidak benar.
Meski demikian, dugaan ini harus dibuktikan lewat pemeriksaan dokumen asli, riwayat tanah, data pendaftaran, pengukuran lapangan, serta keterangan pihak terkait.
Sejumlah pertanyaan mendasar kini menggantung: Mengapa luas berubah dari 1,6–1,69 hektare menjadi 1,8 hektare? Apa dasar perubahannya? Siapa yang mengajukan? Bagaimana proses pengukuran dan verifikasi dilakukan?
Paling krusial, jika Kepala Desa menyangkal pernah menerbitkan surat keterangan hak atas tanah (sporadik), dokumen apa yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat? Bagaimana pula status hukum tanah yang tumpang tindih dengan penguasaan tiga warga lain?
Publik dan pihak berwenang berharap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Batang Hari memberikan penjelasan resmi yang transparan terkait seluruh proses, termasuk dasar data fisik dan yuridis, riwayat pengukuran, serta pelaksanaan PTSL di lokasi tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Holik/Halik, Melisa Amelia, maupun BPN Batang Hari belum memberikan tanggapan resmi dan masih diberi ruang untuk klarifikasi. Media menegaskan laporan ini didasarkan pada dokumen dan keterangan awal, sehingga seluruh dugaan memerlukan pembuktian sah oleh aparat berwenang.
Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap penegak hukum dan instansi pertanahan bertindak tegas dan transparan demi melindungi hak pihak yang dirugikan serta menjaga kepastian hukum pertanahan di Batang Hari. (Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Kepala Desa Simpang Rantau Gedang






