Diduga Kepala Desa Padang Kelapo, Bayar Gaji Perangkat Desa Menggunakan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sesuai dengan pasal 81 PP NO 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan,

Undang undang Dana Desa di Indonesia adalah undang undang RI no 6 tahun 2014 tentang Desa. selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang berkaitan dengan Dana Desa.

Pemerintah pusat wajib mengalokasikan Dana Desa untuk Desa.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa Gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

Beda dengan Desa Padang Kelapa, Kecamatan Maro Sebo Ulu, diduga Kepala Desa Budianto telah membayar gaji perangkat Desa dengan menggunakan dana Dana Desa (DD) yang di cairkan sekira bulan Desember 2024 tahun lalu.

DD yang semestinya di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur seperti membangun jalan desa atau jalan dusun, membangun jembatan ,gorong gorong dan Dermaga, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tidak boleh di digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.

Yang semestinya gaji kepala desa maupun perangkat desa di dibayar mengunakan dana ADD atau Alokasi Dana Desa yang di tfanfer dari pemerintah pusat ke desa, APBDes merupakan anggaran pendapatan belanja desa yang bersumber dari ADD. Jika ADD tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDES selain Dana Desa.

Perbedaan DD dan ADD terletak pada sumber dana dan penggunaan nya.

Sumber dana DD bersumber dari APBN, Sedangkan ADD dari APBD.

 

Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa dari sekian kepala desa yang ada di kabubaten batang hari rata rata mereka belum menerima gaji 4 bulan tahun 2024 lalu .

Baca Juga  Razia Gabungan Lapas Muara Bulian dan BNNK Batanghari, Wujud Sinergi Cegah Gangguan Keamanan dan Narkotika

Namun beda dengan desa padang kelapa kecamatan maro sebo ulu kabupaten batang hari , mereka hanya belum menerima gaji 3 bulan di tahun anggaran 2024 karena yang satu bulan di duga kepala desa Budianto telah membayar gaji Perangkat desa mengunakan Dana Desa (DD)

Kepala desa Budianto sewaktu di konfirmasi oleh media ini per 1 April 2025 melalui pesan washapnya sama sekali tidak menjawab hanya di read saja.

Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari inpsetorat selaku instansi yang berwenang hanya mengatakan “kita cek dulu ya om..pesan nya via wassap. Tutupnya (TIM)

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029
Ketua Pokdar Kamtibmas Apresiasi Pesan Kapolres Batang Hari dalam Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 2026
Terungkap! Buku Tanah TKD Malapari Tahun 1987 Jadi Dasar Tuntutan Warga dan LCKI ke BPN Batang Hari
Diduga Hilang 2,5 Hektare Tanah Kas Desa Malapari Dari 6,7 Hektare,LCKI dan Pemdes Desak BPN Batang Hari Segera Bertindak
Penyembelihan Hewan Qurban di RT 23/RW 03 Berjalan Lancar dan Khidmat”
Razia Gabungan Lapas Muara Bulian, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang dari Blok Hunian Warga Binaan
DPRD Batang Hari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Pemerintah kabupaten Batang Hari Sambut Kunjungan DPR RI, Aspirasi Masyarakat Jadi Fokus Pembahasan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tegas Berantas Pelanggaran, Lapas Bangko Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Salat Idul Adha dan Tebar Kepedulian Melalui Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:53 WIB

Gempur Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Polres Merangin Gelar Razia Gabungan Serentak Se-Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB