Dua Bukti Surat Pernyataan Kades Bermaterai, Inspektorat Baru Tahu
Batang Hari –Matajurnalis.co.id Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari bersama Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) menggelar aksi damai pada Selasa (19/08/2025). Massa mendesak pencopotan Kepala Desa Kembang Seri, AF, atas dugaan kasus asusila.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari, M. Rokim, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, ketika media ini menyampaikan adanya dua surat pernyataan bermaterai yang menjadi pokok tuntutan massa aksi, Rokim justru mengaku baru mengetahui hal itu dan meminta agar dokumen tersebut dikirimkan ke ponselnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Masalah ini sudah kami tangani. Kepala desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Proses ini tetap kami jalankan sesuai aturan,” tegas Rokim.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan pengacara pelapor berinisial TRI. Ia menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat sebenarnya sudah satu paket lengkap, termasuk dengan bukti dua surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Kades AF.
Dalam surat pertama, tertanggal 07 Agustus 2022, AF menyatakan siap diberhentikan oleh camat apabila mengulangi perbuatannya. Namun ironisnya, pada tahun 2025 ia kembali melakukan perbuatan serupa dan kembali membuat surat pernyataan baru. Dalam dokumen itu, selain mengakui perbuatannya, AF juga menuliskan kesediaan untuk tidak menuntut serta melakukan makan bersama sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf.
> “Pengaduan kami sudah lengkap, bukti pernyataan itu jelas ada. Jadi kalau Inspektorat bilang belum tahu, ada apa sebenarnya dengan kinerja mereka? Jangan main-main dalam kasus serius seperti ini,” tegas TRI kepada media ini.
Sementara itu, Ketua Adat Kabupaten Batang Hari, Ning Fatarudin, menilai seorang kepala desa seharusnya mendapat sanksi lebih berat, terlebih karena perbuatannya sudah berulang.
> “Kalau perbuatan itu sudah yang kedua kali, maka sanksinya dua kali lipat. Karena dia seorang kepala desa, proses ini berlaku baik secara hukum maupun adat. Selanjutnya kita kembalikan ke bapak bupati,” ujarnya.
Senada, Pemimpin Redaksi Lmp-inews.com sekaligus aktivis sosial, Darwin Irianto, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta sikap yang tidak profesional dari Dinas PMD maupun Inspektorat.
> “Kasus ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan sanksi tegas dari pihak terkait. Kesan yang muncul seolah ada permainan. Harapan kami, Bupati Batang Hari, Muhammad Padil Arief, bisa segera bersikap tegas dengan mencopot jabatan Kades Kembang Seri. Jika tidak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, dan dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi di desa lain,” tegas Darwin.
Darwin juga mengingatkan, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, potensi munculnya gelombang aksi massa yang lebih besar sangat mungkin terjadi karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga adat.(Wit)






