Foto : Lokasi Tambang Mas Di Desa Padang Kelapo
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
MATAJURNALIS, BATANGHARI – Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, kini berada dalam kondisi darurat lingkungan. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Dompeng” semakin merajalela. Ironisnya, para pelaku dan pemodal seolah tidak memiliki rasa takut sedikitpun terhadap hukum, bahkan melakukan aktivitasnya secara terang-terangan di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ilegal ini tidak hanya terbatas pada pengerukan tanah. Para penadah “pentolan” emas hasil tambang ilegal kini berani membuka lapak secara terbuka.
Salah satu titik transaksi yang mencolok berada tepat di bawah rumah warga.”
“Dulu dikelola bapaknya, tapi karena sudah lama sakit, sekarang dikelola oleh Andi (Mantan Sekdes). TKP-nya di bawah rumah Dahmad (Mantan Ketua BPD) dan dibantu oleh Misbun (Kadus),” ungkap sumber tersebut dengan nada getir.
Data lapangan menunjukkan terdapat sekitar 70 unit mesin dompeng yang aktif beroperasi. Para pelaku kini beralih mengeruk emas di aliran sungai kecil yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, ekosistem hancur; pohon-pohon kelapa sawit mulai tumbang karena tanah penyangganya luruh akibat abrasi dari aktivitas penambangan.
Nama-nama besar yang diduga menjadi pemodal dan pemilik rakit dompeng pun mencuat ke permukaan. Beberapa di antaranya merupakan oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat:
Misbun (Kadus)
Andi (Mantan Sekdes)
Hamdan (Anggota BPD)
Kamel, Kapi, Gaput, Kodri, Saupi, & Amad (Diduga memiliki lebih dari satu unit rakit/dompeng)
Serta sederet nama lainnya seperti Ridwan, Makmin SP 2, Bujang Burut, Sultan Burut, hingga Saipul.
Kecurigaan publik semakin menguat terkait efektivitas penegakan hukum. Beberapa bulan lalu, Tim Tipidter Polres Batanghari sempat turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Namun, setibanya di lokasi, petugas hanya menemukan alat penambangan tanpa pemilik. Para pelaku diduga telah melarikan diri sesaat sebelum tim sampai, memicu spekulasi adanya kebocoran informasi rencana operasi.
Meski pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan membakar alat-alat dompeng tersebut, nyatanya hal itu tidak memberikan efek jera. Hanya dalam waktu sepekan, aktivitas ilegal tersebut kembali menjamur. Lebih mengejutkan lagi, muncul isu liar bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang ikut “bermain” di dalam lokasi tersebut.
Keberanian para pelaku yang “buka-bukaan” melakukan penambangan dan transaksi emas ilegal ini seolah menunjukkan bahwa hukum di wilayah tersebut bisa dibeli atau diabaikan. Masyarakat kini menanti keberanian Polda Jambi dan Polres Batanghari untuk menyapu bersih para pemain emas ilegal ini tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan lingkungan dan marwah hukum di Bumi Serentak Bak Regam.
Penulis: (Indra Wijaya/Investigasi)
Lokasi: Maro Sebo Ulu, Batanghari
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Masyarakat Desa Padang Kelapo




