MataJurnalis.co.id. Bangko – Guna memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menggelar kegiatan sosialisasi Remisi dan Integrasi bagi seluruh WBP, pada Selasa (30/09)
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Staff Registrasi Lapas Kelas IIB Bangko dan didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja serta Kasubsi Registrasi. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan WBP dari masing-masing blok hunian dengan tertib.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, Staff Registrasi menjelaskan secara detail dan sistematis dua hak utama WBP, yaitu Remisi dan Integrasi.
1. Untuk Remisi, dijelaskan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat. Jenisnya meliputi Remisi Umum (Hari Raya & HUT RI), Remisi Khusus (Hari Besar Keagamaan), dan Remisi Tambahan (bagi yang berbuat jasa pada negara atau melakukan perbuatan bermanfaat).
Syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
2. Untuk Integrasi, dijelaskan program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Disampaikan bahwa program integrasi merupakan bagian dari pembinaan untuk mengembalikan WBP ke tengah masyarakat. Syaratnya antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, serta adanya jaminan dari keluarga dan surat keterangan dari pihak terkait (Kelurahan/Desa).
Staff Registrasi juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dan integrasi GRATIS, TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN dan dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko,Syaikoni, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Bangko dalam memberikan pelayanan prima dan keterbukaan informasi.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar WBP memahami betul apa haknya, apa kewajibannya, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Kami tidak ingin ada lagi WBP yang bingung atau bahkan termakan informasi yang tidak benar dari oknum tidak bertanggung jawab. Semua kami jelaskan secara terbuka. Kuncinya satu, ikuti pembinaan dengan baik dan jaga perilaku,” tegas Syaikoni.
Suasana sosialisasi berlangsung hidup dan interaktif. Banyak WBP yang mengajukan pertanyaan, mulai dari perhitungan besaran remisi, perbedaan PB dan CB, hingga prosedur pengajuan integrasi bagi kasus-kasus tertentu. Semua pertanyaan dijawab secara jelas oleh pemateri.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP Lapas Bangko semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : A Sambo






