Foto : Lokasi PT DMP Sitaan kejaksaan Agung Republik Indonesia
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Kebun kelapa sawit milik PT DMP yang telah ditetapkan sebagai barang bukti disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2022 ternyata tidak berhenti dieksploitasi. Hingga kini, pemanenan terus berlangsung secara sengaja dan hasil panennya disinyalir mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak yang tidak berwenang, bukan ke pengelolaan negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam awak media, setiap harinya tercatat lima unit truk bermuatan buah kelapa sawit keluar-masuk kawasan perkebunan PT DMP yang berlokasi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Aktivitas ini berjalan terbuka dan terang-terangan, seolah-olah status penyitaan oleh lembaga hukum tertinggi itu tidak pernah ada.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat pihak-pihak yang menguasai dan mengelola langsung lahan seluas Ratusan hektar tersebut. Dua nama yang muncul sebagai pengendali utama adalah RM, Ketua BPD Desa Tapak Sari, serta Andi, Kepala Tata Usaha (KTU) PT DMP.
Keduanya diduga mengatur seluruh jalannya operasional pemanenan, mulai dari penentuan jadwal pemotongan, pengangkutan, hingga penerimaan hasil penjualan buah.
Lebih memprihatinkan, aktivitas yang berpotensi pidana ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum kepolisian sendiri. Nama yang disebut-sebut sebagai pelindung adalah MI, yang masih menjabat sebagai Kapolsek Mersam.
Seorang warga Desa Rantau Gedang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis (10/9/2026).
“Lahan itu dikuasai oleh oknum BPD inisial RM dan di duga dilindungi penuh oleh oknum Polsek Mersam, Kapolseknya sendiri MI. Mereka yang mengatur, mereka yang menikmati hasilnya. Kami warga hanya bisa diam, takut ditegur atau ditindak. Padahal semua orang tahu tanah ini sudah disita Kejaksaan Agung sejak lama,” ungkap warga itu dengan nada cemas.
Aktivitas ini diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terus berjalan hingga hari ini. Warga menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut seakan menutup mata, khususnya jajaran Polsek Mersam yang berwenang menjaga ketertiban di wilayah hukumnya sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolres Batang Hari maupun Kejaksaan Negeri Batang Hari terkait pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Mersam. Awak media berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan untuk dimintai keterangan, namun belum mendapatkan jawaban.(Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Warga Desa Simpang Rantau Gedang






