Foto : Sat Reskrim Polres Batanghari dan
MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – Sidang praperadilan yang diajukan oleh para pemohon — Ade, Muklisin, dan Fatir — akhirnya memutuskan memenangkan Polres Batanghari. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Muara Bulan hari ini, Senin (21/09), terkait perkara penganiayaan berat yang menimpa warga Desa Simpang Rantau Gedang.
Perkara ini dipicu tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT SMP terhadap warga desa Simpang Rantau Gedang, yang kemudian didorong dan dipantau secara aktif oleh aktivis Astok Baron guna memastikan proses hukum berjalan lurus dan transparan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, sidang praperadilan hari ini telah memenangkan Polres Batanghari. Ini membuktikan langkah hukum yang diambil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari telah berjalan sesuai prosedur operasi standar (SOP) kepolisian,” ujar Astok sesuai putusan dibacakan.
Putusan ini menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menetapkan tersangka dinilai sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Astok Baron menegaskan proses hukum belum selesai. Ia mendesak aparat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, khususnya MI dan DS yang disebut sebagai pelaku utama.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap semua pelaku, terutama MI dan DS. Mereka adalah aktor utama yang mengeroyok warga Desa Simpang Rantau Gedang. Keadilan harus benar-benar dirasakan korban dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sat Reskrim Polres Batanghari belum merilis pernyataan resmi terkait langkah penindakan lanjutan terhadap kedua nama yang dimaksud. Matajurnalis.co.id akan terus memantau perkembangan penangkapan dan proses hukum berikutnya.(Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Aktipis Batanghari Astok Baron






