Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Gerebek Transaksi Ekstasi di Acara Ulang Tahun, 24 Butir King Kong Diamankan
BATANG HARI—Matajurnalis.co.id Jum, ar Tgl 02/10/26 Peredaran gelap narkotika jenis ekstasi kembali menjadi perhatian serius jajaran Satresnarkoba Polres Batang Hari. Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi saat berada di sebuah acara ulang tahun di RT 004 RW 002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jumat malam (2/10/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 paket kecil pil ekstasi berbentuk King Kong warna kuning dengan berat bruto 11,73 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (24), warga Kota Jambi, yang disebut berstatus pelajar/mahasiswa, dan JS (31), warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, yang bekerja sebagai swasta.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 2 Oktober 2026.
Berawal dari Informasi Transaksi Ekstasi di Acara Ulang Tahun”
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi dalam sebuah acara ulang tahun yang menghadirkan seorang DJ di kawasan Kelurahan Pasar Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AH dan JS yang sedang berada di lokasi acara.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan 24 paket ekstasi di kantong sebelah kanan celana. Sementara di kantong belakang ditemukan sebuah dompet warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Sedangkan dari tubuh JS, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan kepolisian, AH dan JS mengakui bahwa 24 pil ekstasi tersebut berkaitan dengan aktivitas mereka. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang berada di wilayah Jambi.
Keduanya kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Dua Motor dan Dua Handphone”
Selain 24 paket ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:
1 dompet merek Levis warna cokelat;
1 celana jeans pendek merek Ilarisso warna biru;
uang tunai Rp2 juta yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika;
1 unit handphone Xiaomi warna hitam;
1 unit handphone Oppo warna biru;
1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru hitam beserta kunci;
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam beserta kunci.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, AH disebut berperan sebagai penjual, sedangkan JS disebut sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang. Nama seseorang berinisial D, yang disebut berada di Jambi, muncul dalam keterangan awal pelaku dan masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Kasat Narkoba: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba”
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Kami tidak akan memberikan ruang untuk narkoba. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Saprizal.
Menurutnya, kegiatan hiburan yang menghadirkan DJ maupun kegiatan serupa juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah peredaran narkotika.
“Para DJ juga akan kita pantau terkait temuan ini,” ujar Saprizal.”
Ia menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah tempat-tempat hiburan atau kegiatan keramaian dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun peredaran narkotika.
Terancam Pasal Narkotika”
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan dalam laporan kepolisian, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, atau ketentuan pidana terkait narkotika dalam KUHP sebagaimana disebutkan penyidik.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar tempat tertentu, tetapi dapat memanfaatkan keramaian dan kegiatan hiburan sebagai kesempatan melakukan transaksi.
Satresnarkoba Polres Batang Hari memastikan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.
(Redaksi )






