MATA JURNALIS. CO. ID, BATANG HARI – Menjadi tanya besar bagi publik Jambi, khususnya terkait komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan lingkungan. Sudah lebih dari satu tahun lamanya, Sitanggang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. Namun hingga detik ini, keberadaannya seolah raib ditelan bumi, sementara kerajaan bisnis ilegalnya justru semakin subur.
Kebal Hukum di Balik Bendera ‘Istri Tercinta’
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan fakta mengejutkan. Meski sang aktor utama berstatus buron, sumur minyak ilegal (illegal drilling) milik Sitanggang di KM 33 dan KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dilaporkan masih berproduksi seperti biasa.
Dugaan kuat muncul bahwa operasional bisnis yang merugikan negara ini kini dikendalikan oleh istrinya bernama Susi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Susi disebut-sebut sebagai sosok “pemain besar” di balik layar yang mengelola logistik hingga distribusi minyak ilegal tersebut.
“Seolah kebal hukum. Suaminya DPO, tapi bisnisnya jalan terus. Informasinya sekarang dikelola istrinya, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polda Jambi dan Polres Batanghari: Ada Apa?
Absennya tindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polres Batanghari dan Ditreskrimsus Polda Jambi, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan krusial: Mengapa pihak kepolisian belum menyentuh Susi?
Padahal, aktivitas di KM 33 dan KM 51 secara nyata telah merusak ekosistem lingkungan dan merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar. Pembiaran terhadap istri DPO yang diduga melanjutkan estafet bisnis haram ini menimbulkan kecurigaan adanya “main mata” antara oknum aparat dengan para pelaku.
Kanit Tipidter Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai progres pengejaran Sitanggang dan langkah hukum terhadap Susi. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ginting, tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sikap bungkam dari pihak otoritas ini semakin mempertebal keraguan publik. Apakah penegakan hukum di Jambi harus menunggu adanya korban jiwa baru akan bertindak tegas? Ataukah hukum memang tajam ke bawah namun tumpul ke samping bagi mereka yang memiliki “kekuatan” finansial dari sumur minyak ilegal?
Kerusakan Lingkungan yang Nyata
Aktivitas illegal drilling di Desa Bungku bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman ekologis serius. Pencemaran tanah dan air di wilayah Bajubang sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Tanpa adanya tindakan represif untuk meringkus aktor intelektual maupun pengelolanya, Jambi hanya tinggal menunggu waktu sebelum bencana lingkungan yang lebih besar terjadi.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Jambi untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajarannya di Polres Batanghari dan memastikan bahwa hukum tidak kalah oleh kaki tangan DPO.




