Sumur Warga Di legalkan, Hasilnya Di Jual Ke Pertamina

Avatar

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATA JURNALIS. CO. ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana melegalkan kegiatan produksi minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat. Hasil produksinya akan dijual ke PT Pertamina (Persero).

 

Dalam catatan Bahli, produksi minyak milik masyarakat itu bisa mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel. “Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita harus bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” terang Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

 

Adapun sumur minyak milik warga itu juga akan dilegalkan oleh pemerintah. Bahlil menilai, hal ini sebagai dukungan dari pemerintah untuk masyarakat yang mengelola sumur-sumur minyak di Tanah Air.

 

Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, regulasi perihal pelegalan aktivitas sumur rakyat akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra.

 

“Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

 

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Batanghari Hadiri Musrenbang

 

Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

 

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

 

“Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini,” kata Tri.

Sumber : CNBC INDONESIA

 

 

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Satgas BPABB Swadaya Cor Jalan Rusak di Jalur Bajubang-Penerokan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029
Ketua DPRD Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Batang Hari
Rapat Paripurna DPRD Batang Hari: Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RAPBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
DPRD dan Bupati Batang Hari Teken Nota Kesepakatan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna DPRD Batang Hari Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan TA 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Brekingnews, Warga Resmi Boleh Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:34 WIB

Duta LCKI Jambi Siap Hadiri SILAKNAS di Jakarta, Ketua DPW Terima Penghargaan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:41 WIB

Lapas Muara Bulian Hadiri Pembahasan Kesepakatan Bersama Tingkat Kabupaten

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

Hotman Paris Ajukan Pendapat Hukum Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah

Senin, 7 Juli 2025 - 21:50 WIB

Perang Terhadap Narkoba lapas kelas IIB Muara Bulian Gandeng BNN Dan Polres Tes Urin

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

Akibat Aktivitas Ilegal Drilling, Negara Mengalami Kerugian Triliunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:35 WIB

Lampu Hijau, Izin Sumur Rakyat Hanya Untuk yang Sudah Beroperasi

Berita Terbaru