Lampu Hijau, Izin Sumur Rakyat Hanya Untuk yang Sudah Beroperasi

Avatar

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi : Sumur Ilegal Drilling Yang sudah Pruduksi

 

MATAJURNALIS. CO. ID, JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menekankan bahwa sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.

Dia menyampaikan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucapnya.

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Baca Juga  Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Batanghari Masa Jabat 2024-2029

Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Sumber : Antaranews

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Gudang Minyak Diduga Ilegal Di Simpang Sungai Duren, Beroperasi Gelap Saat Malam Hari
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan
Satu Tahun Buron: Jejak Sitanggang Tak Terendus, Bisnis ‘Ilegal Drilling’ di Desa Bungku Malah Makin Eksis
DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, Perjuangkan Konflik Agraria Desa Kuap
Jalan AMD di Kecamatan Batin XXIV Segera Diperbaiki, Pemilik IUP PT Sarwa Sembada Karya Bumi Siapkan Anggaran hingga Rp1,5 Miliar
Aktivis LCKI dan KOMPEJ Geruduk Kejari Batanghari, Bongkar Dugaan Skandal Dana Desa Malapari 2025
3. Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bulian Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional
Lapas Muara Bulian Jalin Kerja Sama dengan Kemenag Provinsi Jambi dalam Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

Tegas Berantas Pelanggaran, Lapas Bangko Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Salat Idul Adha dan Tebar Kepedulian Melalui Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:53 WIB

Gempur Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Polres Merangin Gelar Razia Gabungan Serentak Se-Jambi

Berita Terbaru

Batanghari

Doa untuk Jamaah Haji, Sinyal Politik untuk 2029

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:10 WIB