Akibat Aktivitas Ilegal Drilling, Negara Mengalami Kerugian Triliunan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI  – PT Pertamina (Persero) diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat aktivitas pengeboran minyak  illegal drilling yang masih terjadi, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi keterlibatan tindak pidana pencucian uang.

Sumber internal Pertamina mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari kehilangan volume minyak mentah yang seharusnya menjadi hak Pertamina, kerusakan fasilitas produksi, serta biaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal Drilling.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Estimasi kerugian kami sudah mencapai angka triliunan rupiah. Ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi beban berat bagi keuangan perusahaan dan negara,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas illegal drilling di Jambi, dan beberapa wilayah kaya minyak lainnya telah menjadi rahasia umum. Para pelaku seringkali beroperasi secara terorganisir, bahkan dengan peralatan yang tidak kalah canggih dari operasional resmi.

Minyak hasil curian kemudian dijual melalui jalur-jalur tidak resmi dengan harga yang jauh di bawah pasar, menciptakan pasar gelap yang sangat menguntungkan bagi para pelakunya.

Pakar hukum pidana, yang tidak ingin namanya di sebutkan, menyoroti bahwa kerugian negara akibat illegal drilling ini patut dicurigai, karena memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang.

“Ketika ada aliran dana dalam jumlah besar dari aktivitas ilegal Drilling, sangat besar kemungkinan uang tersebut diputihkan atau dicuci agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Ini adalah pola umum dalam kejahatan terorganisir,” jelasnya

Lebih lanjut sumber, menjelaskan bahwa keuntungan fantastis dari penjualan minyak ilegal tersebut perlu ditelusuri alurnya.

Baca Juga  Kalapas Muara Bulian dan Bupati Batanghari Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan

“Uang hasil kejahatan ini tidak mungkin hanya disimpan tunai. Pasti ada upaya untuk menyamarkannya melalui berbagai transaksi, pembelian aset, atau investasi bodong. Ini adalah tugas aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan pencucian uang di balik illegal drilling ini.”

Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Penelusuran aset para pelaku, analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kerja sama lintas instansi menjadi kunci untuk mengungkap apakah kerugian triliunan rupiah akibat illegal drilling ini juga merupakan bagian dari skema pencucian uang yang lebih besar.

Pertamina sendiri telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas para pelaku illegal drilling. Namun, skala masalah yang semakin membesar menunjukkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar akar masalah, termasuk potensi jaringan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Jambi untuk memberantas tuntas praktik illegal drilling ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin bersembunyi di balik skema pencucian uang.

Salah satu warga Muara Bulian yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, aktivitas ilegal Drilling sudah berlangsung lama, dari tahun 2017 sampai saat ini.

” Aktifitas Ilegal Drilling di Provinsi Jambi sudah berlangsung lama, dari tahun 2017 sampai saat ini aktivitas terus berjalan, bahkan aktivitas ilegal Drilling sudah merusak lingkungan khususnya di taman hutan rakyat Sultan Thaha Saipudin Jambi, ” Imbuhnya

Ia menambahkan, berharap Kapolda Jambi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tampa pandang buluh siapa pelakunya.

Baca Juga  Kepala lapas kelas IIB muara Bulian ikut mendampingi studi tiru ke Nusakambangan

” Saya berharap, bapak Kapolda Jambi  Irjen  Pol. Krisna Halomoan Siregar  dapat Mengungkap  seluruh pihak yang terlibat, demi menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang semakin membengkak,”

Di jelaskan sumber, tangkap pelaku ilegal Drilling yang masih melakukan bisnis tersebut,yang berada di Desa Pompa Air,”

“Dari pihak institusi kepolisian segera periksa pemain ilegal Drilling di Desa Pompa air, telusuri aset aset mereka, kuat dugaan  ada pratek TPPU dari bisnis ilegal Drilling di Desa Pompa Air, ”

Ia menambahkan, beberapa nama pelaku ilegal Drilling Di Desa Pompa Air.

”  Ef warga Palembang, itu pelaku bisnis ilegal Drilling yang cukup lama di Desa Pompa Air, ” Tutupnya ( Red)

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB