”Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan SK Kepres Terkait Amnesti Kepada 26 Orang WBP Wilayah Jambi”
Jambi -Matajurnalis.co.id (02/08/2025) Tindak Lanjuti Keputusan Presiden Terkait Pemberian Amnesti, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi perintahkan Kalapas/Karutan laksanakan pembebasan bagi WBP yang menerima Hak Amnesti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian Amnesti merupakan bagian dari kebijakan Nasional dalam rangka pemulihan keadaan, rekonsiliasi sosial serta penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).
Warga Binaan yang mendapatkan Amnesti tersebut telah menjalani proses pembinaan secara kooperatif, aktif mengikuti program pembinaan dan konsisten berperilaku baik.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan dalam lapas/rutan membawa dampak positif bagi warga binaan. Kami mengapresiasi tindakan dan pemerintah pusat terhadap proses pembinaan di lapas khususnya melalui pemberian amnesti ini” ujar Hidayat.
Kakanwil Hidayat menambahkan bahwa proses pengajuan amnesti dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur, sehingga tetap beracu pada keadilan dan HAM bagi seluruh warga binaan.
Pemberian Amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku dan komitmen terhadap nilai – nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat.(TIM)
#KemenimipasRI
#Guardanguide
#Infoimipas
#Pemasyarakatan
#KanwilDitjenpasJambi
#Hidayat