Foto : Pihak Koperasi (BPN) Mendata Tambang Minyak Rakyat Di Desa Bungku
MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – Sektor energi kerakyatan di Kabupaten Batanghari memasuki babak baru. Koperasi Batanghari Patra Nusantara (BPN) secara resmi telah merangkul dan mendaftarkan tambang minyak rakyat di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, ke dalam payung hukum yang sah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menandai berakhirnya era ketidakpastian bagi para penambang tradisional di wilayah tersebut.
Salah satu bukti nyata keberhasilan pendataan ini terlihat di Desa Ladang Peris. Rusnawati, seorang warga setempat yang mengelola sumur minyak, kini bisa bernapas lega. Sejak beberapa tahun lalu, pihak koperasi telah melakukan pendataan intensif terhadap aset miliknya.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 19 sumur minyak milik Rusnawati telah terdaftar secara resmi. Kabar baiknya, status hukum sumur-sumur tersebut kini dinyatakan Legal secara Administrasi dan telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024.
Kehadiran UU No. 14 Tahun 2024 menjadi payung hukum krusial yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar tidak lagi dianggap sebagai aktivitas ilegal, melainkan kontribusi ekonomi yang diakui negara melalui wadah koperasi.
Poin Penting Standardisasi Tambang Rakyat:
Kepastian Hukum: Penambang terlindungi dari jeratan hukum karena operasionalnya kini berada di bawah pengawasan Koperasi BPN.
Peningkatan Kesejahteraan: Dengan status legal, akses terhadap pasar dan distribusi minyak menjadi lebih transparan dan adil bagi warga desa.
Keamanan Kerja: Standardisasi yang dibawa oleh koperasi diharapkan mampu meningkatkan prosedur keselamatan di lokasi tambang.
” Ini adalah mimpi yang menjadi kenyataan bagi kami. Selama bertahun-tahun kami bekerja dalam bayang-bayang kekhawatiran.
“Sekarang, dengan adanya Koperasi BPN dan payung hukum yang jelas, kami bisa bekerja dengan tenang untuk menghidupi keluarga,” ujar salah satu perwakilan warga di Kecamatan Bajubang.
Langkah Koperasi Batanghari Patra Nusantara (BPN) ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Jambi. Transformasi dari tambang liar menjadi tambang rakyat yang terorganisir bukan hanya soal legalitas kertas, melainkan soal memanusiakan para pejuang ekonomi di garis depan lapangan minyak tua. (RED)






