Lingkaran Setan PETI di Padang Kelapo: Antara Dugaan Kebocoran Informasi dan Keterlibatan Oknum Pejabat Desa

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTOH : Lokasi Penambang Emas Di Desa padang kelapo

 

MATA JURNALIS. CO. ID, BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, kian mengkhawatirkan. Bak “hantu” yang tak tersentuh hukum, para pelaku terus mengeruk kekayaan alam secara ilegal meski operasi kepolisian berulang kali dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Beberapa bulan lalu, jajaran Polres Batanghari sebenarnya telah mengambil tindakan tegas dengan turun langsung ke lokasi koordinat penambangan. Namun, operasi tersebut menyisakan tanda tanya besar. Saat petugas tiba, lokasi sudah dalam keadaan kosong melompong—hanya menyisakan peralatan tambang yang tak bertuan.

 

Guna memberikan efek jera, pihak kepolisian akhirnya membakar rakit-rakit penambang di tempat. Namun, nihilnya pelaku yang tertangkap memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi sebelum tim tiba di lokasi. Para pemain besar tampaknya selalu selangkah lebih maju dibanding aparat penegak hukum (APH).

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas PETI ini tersembunyi dengan rapi di balik rimbunnya perkebunan kelapa sawit. Menggunakan alat berat dan mesin penyedot, para pelaku secara brutal mengeruk dasar sungai kecil, mengubah air yang jernih menjadi kubangan lumpur pekat dan merusak ekosistem sekitar.

 

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap situasi ini.

 

“Mereka seolah tidak ada takutnya. Padahal sudah pernah digerebek, tapi selang beberapa lama main lagi. Sepertinya hukum tidak berlaku bagi mereka,” ujarnya dengan nada getir.

 

Ironisnya, aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan ini diduga kuat melibatkan orang dalam pemerintahan desa. Nama salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial HM mencuat dalam daftar terduga pemodal sekaligus pelaku aktif.

Baca Juga  Dikawal Oknum Polisi HM, 4 Tronton Batu Bara Overloading Diamankan: Wartawan Diancam Ditembak Lapor Ke Propam

 

Berikut adalah deretan nama pemodal yang disebut-sebut warga masih aktif menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Desa Padang Kelapo:

 

Sohai & Hairul Geng

 

Miskin Kasus & Sitoh

 

Mael, Halan, & Kakel

 

Ridwan, Zaidan, & Zul

 

Makin, Anton, & Andi

 

Rahmad, Bujang Nurut, & Sultan Nurut

 

Kamal, Kali, serta Hamdan (Oknum BPD)

 

Masyarakat Desa Padang Kelapo kini menaruh harapan besar pada pundak Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi. Warga mendesak agar APH tidak hanya melakukan penertiban di lapangan (membakar alat), tetapi juga melakukan upaya penegakan hukum secara represif terhadap para pemodal.

 

“Kami minta APH segera memanggil nama-nama pemodal tersebut. Periksa aliran dananya dan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan lingkungan kami hancur demi kekayaan segelintir orang yang merasa kebal hukum,” tegas perwakilan warga.

 

Jika merujuk pada regulasi, para pelaku PETI dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Kini, publik menunggu keberanian Polres Batanghari untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akarnya. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Optimalkan Layanan Wartelsuspas, Lapas Muara Bulian Tegaskan Komitmen Berantas Handphone Ilegal
Lapas Muara Bulian Bahas Usulan Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Lapas Muara Bulian Perkuat Wawasan Hukum, Hadiri Seminar Nasional di Universitas Jambi
Uang Haji Rp40 Juta Dipinjam Diduga Oknum Dosen UIN, Tak Kunjung Dikembalikan, Djumariah Menempuh Jalur Hukum
Dugaan Intimidasi Awak Media : Polres Batanghari Minta Maaf, Janji Proses Kasus Secara Transparan
Viral di Tiktok Live, : Dugaan Pemerkosaan Anak Usia 9Tahun Oleh Ayah Sambung Di Kecamatan Maro Sebo Ulur
Dukung Penegak Hukum, Lembaga Masyarakat Dan Insan Pers Akan Gelar Aksi Damai Di Polres Batanghari
Dikawal Oknum Polisi HM, 4 Tronton Batu Bara Overloading Diamankan: Wartawan Diancam Ditembak Lapor Ke Propam
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:37 WIB

Optimalkan Layanan Wartelsuspas, Lapas Muara Bulian Tegaskan Komitmen Berantas Handphone Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:52 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Usulan Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:31 WIB

Lapas Muara Bulian Perkuat Wawasan Hukum, Hadiri Seminar Nasional di Universitas Jambi

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Intimidasi Awak Media : Polres Batanghari Minta Maaf, Janji Proses Kasus Secara Transparan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Viral di Tiktok Live, : Dugaan Pemerkosaan Anak Usia 9Tahun Oleh Ayah Sambung Di Kecamatan Maro Sebo Ulur

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dukung Penegak Hukum, Lembaga Masyarakat Dan Insan Pers Akan Gelar Aksi Damai Di Polres Batanghari

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:37 WIB

Dikawal Oknum Polisi HM, 4 Tronton Batu Bara Overloading Diamankan: Wartawan Diancam Ditembak Lapor Ke Propam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:09 WIB

Dugaan Pengawalan Oknum Polisi & Intimidasi Media Warnai Penangkapan 4 Tronton Batu Bara Ilegal Di Batang Hari

Berita Terbaru