MATAJURNALIS.CO.ID ,JAMBI – Praktik penambangan minyak tanpa izin atau illegal drilling di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari, dilaporkan masih merajalela meski operasi kepolisian terus digencarkan.
Fokus kini tertuju pada sosok pemodal besar berinisial Sitanggang, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi sejak tahun lalu.
Sitanggang bukanlah nama baru dalam peta hitam bisnis minyak ilegal di Jambi. Ia dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan yang kuat dan kepemilikan sejumlah sumur minyak dan penampungan minyak ilegal drilling di area strategis seperti Desa Bungku dan wilayah Tahura Senami.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, meski statusnya sudah buron selama h satu tahun lebih, aktivitas di lahan-lahan yang diduga miliknya dikabarkan tetap beroperasi.
Informasi terbaru mengungkapkan dugaan adanya pengalihan kendali operasional bisnis haram tersebut. Selama Sitanggang bersembunyi dari kejaran aparat, sang istri yang berinisial S disebut-sebut mengambil alih peran suaminya sebagai pengelola di lapangan.
Rekam jejak bisnis Sitanggang kerap meninggalkan jejak kerusakan. Pada April 2025, sumur minyak ilegal yang diduga milik kelompok Sitanggang Cs di wilayah Senami, Desa Jebak, dilaporkan mengalami kebakaran hebat yang memakan waktu hampir dua bulan untuk dipadamkan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kerusakan lingkungan akibat eksploitasi minyak secara ilegal yang sering kali meledak dan memicu kebakaran dan makan korban Jiwa.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pelacakan terhadap Sitanggang dan pemodal besar lainnya.
Masyarakat mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum) Khususnya Polda Jambi bertindak tegas dan tidak tebang pilih, mengingat praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan nyawa warga sekitar serta merusak ekosistem hutan Jambi.
Sementara itu hingga saat ini istri Sitanggang Inisial S tidak bisa di hubungi hingga berita ini di terbitkan. Pungkasnya (Red)






