Diduga Oknum Kades Tilap Dana DD

Avatar

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID BATANGHARI  – Berdasarkan data osmpan kementerian keuangan, Yang di serahkan ke KPK Dalam mempermuda Pengawasan dana desa (DD) Dengan tujuan meningkatkan perekonomian, menyetarakan pembangunan, (21/10/24)

 

Kades Mekar Jaya Yahtasip Chandra di duga tidak tersalurkan untuk Pembangunan Desa, dan Di duga keras tilap serta terjadi Mark ap untuk kepentingan pribadi oknum kades dan perangkat nya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika awak media melakukan penelusuran DD 2020-2024 dengan beberapa informasi dari tokoh masyarakat Yang namanya tidak mau disebut mengatakan Untuk pelaksanaan pembangunan pompanisasi/ irigasi sawah Rp.261.469.500 Tahun 2020 Tidak sesuai dengan apa yang di realisasikan,Ungkapnya (Sabtu,19/10/2024).

 

Banyak lagi pengeluaran seperti Revitalisasi tanah desa TKD Rp.216.201.600 Tahun. 2021, Pengadaan ambulance desa. Rp.178.955.600 Tahun 2021.

 

Pada Tahun 2022 seperti

-pemeliharan tanah TKD

Rp.

-bantuan bibit perikanan.

Rp.118.320.000

Jumlah alat produksi pertanian yang di serahkan.

Rp30.889.00

 

Dan pada Tahun.2023

-pembangunan drenase posyandu. rp.37.738.00

-pemeliharan tanah TKD

Batas tanah.

Rp.10.000.000

-bantuan holtikultura

Rp.126.350.000

-pengadaan kolam Perikan Rp.24.800.000

-sartifikat tanah TKD

Rp.61.650.000

-pelatihan bidang kesehatan.

Rp.139.621.000

 

Lanjutnya pada Tahun 2024 laporan realisasi tahap 1ini.

-jumlah alat produksi di serahkan.

Rp.58.156.000

-bantuan bibit perikanan

Rp.91.700.000

-bangunan sahrana olah raga Rp.63.800.000.

 

Dengan banyaknya kegiatan yang menggunakan dana desa yang Tidak Terealisasi dan ada dugaan Mark ap dan SPJ Fiktif terjadi di desa mekar jaya ini yang Jumlah anggaran di sinyalir tilap oknum Kades Yahtasip Chandra, sekdes, M.prio. dan bendahara desa.

 

Sambung warga, oknum Kades Yahtasip Candra Beberapa bulan ini tidak pernah terlihat di kantor desa Begitu juga dengan sekdes dan bendahara dan saat wartawan berkunjung untuk minta keterangan Sangat sulit untuk di temui seolah menghindar.

Baca Juga  Penerimaan Mahasiswa Baru IAI Nusantara Batang Hari Telah Dibuka

 

Dalam Minggu ini pihak tokoh masyarakat telah melakukan pertemuan Untuk Membicarakan tentang nasib desa mereka sejak di pimpin kades Yahtasip Candra Yang Di duga terjadi banyak kecurangan, Anggaran di korupsi, tidak itu saja, informasi yang di terima oknum kades tersebut tersandung kasus berselingkuh denga wanita lain.

 

Ketua Sentra Komunitas (Senkom) Batanghari Sumardi mengatakan atas laporan masyarakat, akan kita Tindak lanjuti.

” Dengan rasa kepeduliannya pada hak masyarakat Desa Mekar Jaya saya mempersiapkan Laporan untuk diberikan kepada pihak jaksa, kepolisian, dan saya meminta kepada pihak (APH) kabupaten Batanghari Sesuai dengan amanah dan tanggung jawab nya, segera periksa Kades Yahtasip Candra Sekdes M.prio dan Perangkat desa .” Ujarnya Sumardi

Ia menambahkan, oknum kades tersebut harus bekerja sesuai di rencanakan, bukan seperti ini yang di lakukan oknum kades tersebut.

 

” Semestinya semua pihak untuk bekerja sama menyukseskan program dan memanfaatkan bantuan sebaik mungkin, sehingga penggunaan dana bantuan itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat dengan hasil yang terbaik,” Bebernya.

 

Lanjut Sumardi, “Namun ada saja oknum atau pihak yang terlibat dalam program itu yang mau memanfaatkan dengan penyelewengan anggaran dana bantuan tersebut.” Imbuhnya

 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.

Baca Juga  Diskotik Di Kota Jambi Di Ciduk Polresta

 

 

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat Desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

 

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

 

 

Miris dengan fakta di lapangan terkait pelaksanaan program yang ada warga mengeluhkan dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, masyarakat meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa Kepala Desa Terkait Dugaan penyelewengan Penggunaan Uang Negara Tersebut,tutupnya.( Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian melaksanakan Apel Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal
Razia Gabungan dan Tes Urin, Lapas Muara Bulian Tegaskan Komitmen Zero HP Ilegal dan Narkoba
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Tebar Bantuan dan Perkuat Pelayanan Prima
Lapas Muara Bulian Sabet Peringkat 3 Nasional di HBP ke-62, Bukti Kinerja Tak Main-Main
Transformasi Tambang Rakyat: Koperasi BPN Resmi Legalisasi Sumur Minyak di Batanghari
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan HP Ilegal
Hukum Seolah “Mati Suri”, Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Padang Kelapo Kian Menantang Aparat
LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN GELAR BAKTI SOSIAL DI MASJID, RANGKAIAN HBP KE-62 PENUH MAKNA
Berita ini 823 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:50 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Tebar Bantuan dan Perkuat Pelayanan Prima

Senin, 27 April 2026 - 12:07 WIB

Lapas Muara Bulian Sabet Peringkat 3 Nasional di HBP ke-62, Bukti Kinerja Tak Main-Main

Selasa, 21 April 2026 - 22:07 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan HP Ilegal

Senin, 13 April 2026 - 14:24 WIB

Hukum Seolah “Mati Suri”, Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Padang Kelapo Kian Menantang Aparat

Kamis, 9 April 2026 - 15:18 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN GELAR BAKTI SOSIAL DI MASJID, RANGKAIAN HBP KE-62 PENUH MAKNA

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

RAZIA SERENTAK & TES URINE DI LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN: 240 ORANG DIPERIKSA, HASILNYA NEGATIF SEMUA

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

KALAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN IKUTI ARAHAN DIRJENPAS, PERKUAT INTEGRITAS DAN OPTIMALKAN LAYANAN PEMASYARAKATAN

Senin, 6 April 2026 - 12:07 WIB

Lingkaran Setan PETI di Padang Kelapo: Antara Dugaan Kebocoran Informasi dan Keterlibatan Oknum Pejabat Desa

Berita Terbaru