Diduga Gudang Penimbunan Minyak di Aurduri Satu Milik BDN Diduga Tanpa Izin: Beroperasi Malam Hari, Sering Dikunjungi Kendaraan Merah Putih  

Avatar

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fotoh : Diduga Gudang minyak Milik BDN

 

MATAJURNALIS.CO.ID, MUARO JAMBI  – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Nasional, Aurduri Satu, Kecamatan Jeluko, Kabupaten Muara Jambi, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan kuat bahwa bangunan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Gudang yang diduga dimiliki oleh warga Kota Jambi yang dikenal dengan inisial BDN ini, terindikasi menjadi lokasi penimbunan minyak hasil pengolahan dari kegiatan pengeboran minyak ilegal.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas di gudang tersebut berlangsung cukup lama dengan pola operasi yang sangat mencurigakan. Gudang ini diketahui baru mulai beroperasi aktif saat malam hari, di mana sejumlah kendaraan terlihat sering keluar masuk untuk membawa muatan, seolah berusaha menghindari pantauan publik.

 

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, keberadaan dan kegiatan di gudang tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat sekitar.

 

“Itu tempat penimbunan minyak bang. Mobil berwarna merah putih milik Pertamina sering masuk ke sana, mobil berwarna biru putih juga sering terlihat keluar-masuk. Minyak yang ada di sana itu hasil pemasakan atau pengolahan mentah, warga di sini sudah tahu betul kondisi dan kegiatan di gudang itu seperti apa,” ungkap salah satu warga.

 

Selain pola operasi yang tertutup dan mencurigakan, hal lain yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaan gudang ini. Padahal, kegiatan yang diduga dilakukan di lokasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi (Migas).

Baca Juga  Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

 

Sumber yang sama menambahkan, berjalannya waktu tanpa adanya penindakan membuat dugaan masyarakat semakin menguat bahwa ada perlindungan dari pihak tertentu di balik operasi gudang tersebut.

 

“Gudang ini sudah beroperasi cukup lama, tapi tidak pernah sekalipun ditindak oleh aparat. Mungkin bekingan atau dukungan di balik gudang itu sangat kuat, makanya tidak ada pihak yang berani menindak tegas kegiatan yang ada di sana,” tambahnya.

 

Kegiatan penimbunan dan pengolahan minyak dari pengeboran ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, berpotensi merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar, serta membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Sesuai Undang-Undang di sektor Migas, setiap kegiatan usaha penambangan, pengolahan, hingga penimbunan wajib memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, serta melarang keras segala bentuk eksploitasi atau pengolahan yang dilakukan secara ilegal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pemilik gudang maupun pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menertibkan kegiatan yang diduga ilegal ini.

 

(Tim Peliput)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB