Fotoh : Diduga Gudang minyak Milik BDN
MATAJURNALIS.CO.ID, MUARO JAMBI – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Nasional, Aurduri Satu, Kecamatan Jeluko, Kabupaten Muara Jambi, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan kuat bahwa bangunan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Gudang yang diduga dimiliki oleh warga Kota Jambi yang dikenal dengan inisial BDN ini, terindikasi menjadi lokasi penimbunan minyak hasil pengolahan dari kegiatan pengeboran minyak ilegal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas di gudang tersebut berlangsung cukup lama dengan pola operasi yang sangat mencurigakan. Gudang ini diketahui baru mulai beroperasi aktif saat malam hari, di mana sejumlah kendaraan terlihat sering keluar masuk untuk membawa muatan, seolah berusaha menghindari pantauan publik.
Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, keberadaan dan kegiatan di gudang tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Itu tempat penimbunan minyak bang. Mobil berwarna merah putih milik Pertamina sering masuk ke sana, mobil berwarna biru putih juga sering terlihat keluar-masuk. Minyak yang ada di sana itu hasil pemasakan atau pengolahan mentah, warga di sini sudah tahu betul kondisi dan kegiatan di gudang itu seperti apa,” ungkap salah satu warga.
Selain pola operasi yang tertutup dan mencurigakan, hal lain yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah absennya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaan gudang ini. Padahal, kegiatan yang diduga dilakukan di lokasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi (Migas).
Sumber yang sama menambahkan, berjalannya waktu tanpa adanya penindakan membuat dugaan masyarakat semakin menguat bahwa ada perlindungan dari pihak tertentu di balik operasi gudang tersebut.
“Gudang ini sudah beroperasi cukup lama, tapi tidak pernah sekalipun ditindak oleh aparat. Mungkin bekingan atau dukungan di balik gudang itu sangat kuat, makanya tidak ada pihak yang berani menindak tegas kegiatan yang ada di sana,” tambahnya.
Kegiatan penimbunan dan pengolahan minyak dari pengeboran ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, berpotensi merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar, serta membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Sesuai Undang-Undang di sektor Migas, setiap kegiatan usaha penambangan, pengolahan, hingga penimbunan wajib memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, serta melarang keras segala bentuk eksploitasi atau pengolahan yang dilakukan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pemilik gudang maupun pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menertibkan kegiatan yang diduga ilegal ini.
(Tim Peliput)




