Foto : Istimewa
MATA JURNALIS.CO.ID, JAMBI — Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari bersama Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompeg) menggelar aksi unjuk rasa mendesak di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi ini dipicu aktivitas pemanenan kebun kelapa sawit di wilayah PT DMP, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang hingga kini berstatus aset sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2022. Massa menilai aktivitas pemanenan yang terus berjalan selama empat tahun ini merupakan pelanggaran hukum nyata dan diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Koordinator Lapangan aksi, Herlas menyampaikan aspirasi dengan nada tegas di hadapan massa dan pihak Kejati Jambi yang menerima pernyataan sikap.

“Dari tahun 2022 hingga 2026, aktivitas pemanenan di lahan sitaan Kejagung ini terus berjalan tanpa dihentikan. Kami menduga kuat pihak Kejaksaan Tinggi Jambi seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata,” tegas Herlas Ketua Kompeg kabupaten Batanghari.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dua kubu yang saling bersaing namun sama-sama melakukan pemanenan ilegal di lahan tersebut:
– Pihak Kepala Tata Usaha (KTU) PT DMP — Andi — diduga ikut serta melakukan pemanenan;
– Oknum Ketua BPD Tapak Sari, Romi, juga diduga terlibat serta mengklaim hak atas lahan.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas pemanenan tersebut diduga dibekingi oleh oknum Kapolsek Mersam berinisial M, yang dinilai membiarkan dan melindungi pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Sementara itu, warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengonfirmasi kepada awak media bahwa aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit dari lahan PT DMP yang berstatus sitaan Kejagung berlangsung setiap hari tanpa henti.
“Sampai hari ini pun masih terus berlangsung. Dalam sehari bisa ada tiga sampai empat truk atau mobil pengangkut tandan sawit keluar dari lokasi itu. Padahal semua orang tahu lahannya masih status sitaan Kejaksaan Agung sejak 2022. Tapi seolah tidak ada yang berani menghentikannya, ” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian, pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara yang sedang dalam proses hukum.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diserahkan kepada pihak Kejati Jambi, LCKI Batanghari dan Kompeg mengajukan lima tuntutan utama:
1. Panggil dan periksa KTU PT Eks DMP, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari atas nama Andi terkait keterlibatannya dalam aktivitas pemanenan di lahan yang berstatus sitaan negara.
2. Panggil dan periksa Romi beserta kelompoknya, oknum yang mengklaim hak atas lahan sekaligus pihak yang membekingi pemanenan di wilayah PT Eks DMP.
3. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset dan keuangan PT Eks DMP sejak tahun 2022 hingga saat ini (2026) untuk mengetahui kerugian negara.
4. Panggil dan periksa Indra yang diduga berperan sebagai penadah atas hasil buah tandan kelapa sawit milik PT Eks DMP yang dipanen secara ilegal.
5. Minta kejelasan status yuridis lahan dan aset PT Eks DMP secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI.
Herlas menegaskan, pihaknya memberi waktu kepada Kejati Jambi untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut secara serius, transparan, dan akuntabel.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun tanggapan nyata dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, maka kami dari LCKI dan Kompeg mengancam akan melakukan aksi yang luar biasa ke kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan masalah ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam melihat aset negara dirampok dan dilindungi oknum berwenang,” tegas Herlas di akhir orasi.(Red)
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Ketua LCKI Batanghari Yernawita SH






