Fotoh : DPO Polda Jambi
MATAJURNALIS.CO.ID, JAMBI – Meskipun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kerajaan bisnis illegal drilling milik Sitanggang di wilayah KM 33 dan KM 51 diduga masih beroperasi dengan subur.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi terbaru yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa kendali operasional bisnis minyak ilegal tersebut kini berpindah tangan ke sang istri, yang akrab disapa Susi.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Susi diduga kuat menjadi sosok sentral yang mengatur seluruh rantai bisnis haram tersebut. Mulai dari pembukaan sumur pengeboran baru hingga pengelolaan bak penampungan minyak ilegal, semuanya disinyalir tetap berjalan di bawah komandonya sejak suaminya melarikan diri dari kejaran hukum.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya pergerakan signifikan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda Jambi, untuk memutus mata rantai bisnis di KM 33 dan 51 tersebut. Absennya tindakan tegas ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Seolah-olah ada pembiaran. Sejak Sitanggang jadi DPO, bisnis ini bukannya mati malah tetap eksis di bawah kendali istrinya. Pertanyaannya, ada apa dengan hukum di Jambi?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kondisi ini memicu kritik tajam mengenai integritas penegakan hukum di wilayah Jambi. Muncul tudingan bahwa hukum illegal drilling saat ini dilakukan secara tebang pilih. Jika pelaku kelas bawah sering kali ditangkap dengan cepat, namun pengelola bisnis besar seperti jaringan Sitanggang yang kini dikelola Susi tampak “tak tersentuh”.
“Jangan sampai masyarakat percaya bahwa hukum di Jambi itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kerusakan lingkungan akibat pengeboran ilegal ini sangat masif, dan kerugian negara sudah mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Selain pelanggaran UU Migas dan perusakan lingkungan, muncul desakan agar pihak berwajib menyelidiki adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat bisnis ini telah berjalan lama dengan omzet yang fantastis, aliran dana dari hasil minyak ilegal ini patut ditelusuri lebih dalam.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Jambi yang baru untuk segera bertindak tegas. Publik menunggu pembuktian bahwa negara tidak kalah oleh mafia minyak, dan siapapun yang terlibat dalam jaringan Sitanggang—termasuk keluarganya jika terbukti ikut mengelola—harus segera diseret ke meja hijau demi keadilan dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Jambi terkait perkembangan pengejaran DPO Sitanggang dan dugaan keterlibatan istrinya dalam melanjutkan bisnis ilegal tersebut. (Red)






