Lahan Hutan Desa Jelutih Diduga Dijual Belikan
MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI– Warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tengah digemparkan oleh dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Desa Jelutih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan ini sejatinya dikelola dalam skema Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Informasi yang diperoleh tim investigasi awak media menyebutkan bahwa Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jelutih diduga telah memperjualbelikan sebagian lahan hutan tersebut. Dari total luas sekitar 2.700 hektare, sedikitnya 75 hektare disebut telah dijual kepada 14 orang pembeli dari Provinsi Riau, dengan harga rata-rata Rp4.000.000 per hektare.
Ia menambakan adanya pungutan tambahan berupa uang keamanan sebesar Rp8.000.000 yang dibebankan kepada para pembeli tersebut. Lahan yang diperdagangkan ini diduga berada di dekat kawasan hutan tanaman industri (HTI), dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), kawasan konservasi penting yang juga menjadi tempat hidup komunitas adat Suku Anak Dalam.
Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, diduga otak pelaku praktek jual beli lahan hutan desa Jelutih inisial S
” Pelaku utama yang jual beli lahan hutan Desa Jelutih diduga ketua Rt 07 Desa Olak Besak bang, ketua LPHD cuman mengambil uang keamanan sebesar 8 juta saja,” Pungkasnya
Saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Desa Jelutih mengatakan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut.
“ Saya tidak tahu-menahu soal itu,” ujarnya singkat
Sementara itu, Ketua LPHD Jelutih membantah adanya praktik jual beli lahan di kawasan hutan desa.
” Tidak ada praktik jual beli lahan di kawasan hutan Desa ” Imbuhnya
Ia menyatakan ” bahwa memang terdapat aktivitas berkebun oleh warga Suku Anak Dalam, namun lokasinya berada jauh dari area hutan desa dan lebih dekat ke kawasan luar, di perbatasan dengan hutan konservasi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan seluas 75 hektare memang telah diperjualbelikan. Ia menyebut lokasi lahan tersebut dekat dengan HTI dan dibeli oleh pihak luar Provinsi Jambi.
Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf (f), melarang setiap orang menjual atau memindahtangankan hak atas kawasan hutan negara.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), menetapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan dan perambahan kawasan hutan.
Permen LHK No. P.83/MENLHK/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang mengatur bahwa pemanfaatan hutan desa harus dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat — bukan untuk diperjualbelikan.
KUHP Pasal 378 tentang penipuan, jika terbukti ada pihak yang memperjualbelikan lahan tanpa dasar hukum sah.
Praktek Dugaan jual beli lahan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap ekosistem dan keberlanjutan sosial masyarakat. Hutan Desa Jelutih merupakan penyangga penting bagi TNBD, habitat spesies langka seperti harimau sumatra, dan sumber penghidupan bagi warga desa yang menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu — seperti madu hutan, rotan, dan tanaman obat-obatan tradisional.
Kepala Desa Jelutih saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait persoalan ini.
“Memang ada laporan dari warga, tapi kami masih mendalami kebenarannya,” ujarnya
Tim awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan data yang akurat, tajam, dan terpercaya. Pungkasnya (TIM)