Diduga Praktik Jual Beli Lahan Hutan Desa, Ketua LPHD Jelutih Bantah

Avatar

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Hutan Desa Jelutih Diduga Dijual Belikan

 

MATAJURNALIS. CO. ID, BATANGHARI– Warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tengah digemparkan oleh dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Desa Jelutih.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kawasan ini sejatinya dikelola dalam skema Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

 

Informasi yang diperoleh tim investigasi awak media menyebutkan bahwa Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jelutih diduga telah memperjualbelikan sebagian lahan hutan tersebut. Dari total luas sekitar 2.700 hektare, sedikitnya 75 hektare disebut telah dijual kepada 14 orang pembeli dari Provinsi Riau, dengan harga rata-rata Rp4.000.000 per hektare.

 

Ia menambakan adanya pungutan tambahan berupa uang keamanan sebesar Rp8.000.000 yang dibebankan kepada para pembeli tersebut. Lahan yang diperdagangkan ini diduga berada di dekat kawasan hutan tanaman industri (HTI), dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), kawasan konservasi penting yang juga menjadi tempat hidup komunitas adat Suku Anak Dalam.

Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, diduga otak pelaku praktek jual beli lahan hutan desa Jelutih inisial S

” Pelaku utama yang jual beli lahan hutan Desa Jelutih diduga ketua Rt 07 Desa Olak Besak bang, ketua LPHD cuman mengambil uang keamanan sebesar 8 juta saja,” Pungkasnya

 

Saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Desa Jelutih mengatakan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut.

“ Saya tidak tahu-menahu soal itu,” ujarnya singkat

 

Sementara itu, Ketua LPHD Jelutih membantah adanya praktik jual beli lahan di kawasan hutan desa.

Baca Juga  Diduga Kepala Desa Padang Kelapo, Bayar Gaji Perangkat Desa Menggunakan Dana Desa

” Tidak ada praktik jual beli lahan di kawasan hutan Desa ” Imbuhnya

Ia menyatakan ” bahwa memang terdapat aktivitas berkebun oleh warga Suku Anak Dalam, namun lokasinya berada jauh dari area hutan desa dan lebih dekat ke kawasan luar, di perbatasan dengan hutan konservasi.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan seluas 75 hektare memang telah diperjualbelikan. Ia menyebut lokasi lahan tersebut dekat dengan HTI dan dibeli oleh pihak luar Provinsi Jambi.

 

Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf (f), melarang setiap orang menjual atau memindahtangankan hak atas kawasan hutan negara.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), menetapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan dan perambahan kawasan hutan.

Permen LHK No. P.83/MENLHK/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang mengatur bahwa pemanfaatan hutan desa harus dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat — bukan untuk diperjualbelikan.

KUHP Pasal 378 tentang penipuan, jika terbukti ada pihak yang memperjualbelikan lahan tanpa dasar hukum sah.

 

Praktek Dugaan jual beli lahan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap ekosistem dan keberlanjutan sosial masyarakat. Hutan Desa Jelutih merupakan penyangga penting bagi TNBD, habitat spesies langka seperti harimau sumatra, dan sumber penghidupan bagi warga desa yang menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu — seperti madu hutan, rotan, dan tanaman obat-obatan tradisional.

Kepala Desa Jelutih saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait persoalan ini.

“Memang ada laporan dari warga, tapi kami masih mendalami kebenarannya,” ujarnya

 

Tim awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan data yang akurat, tajam, dan terpercaya. Pungkasnya (TIM)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Lapas Muara Bulian Resmi Buka Program Rehabilitasi 2025 untuk 180 Warga Binaan
BPABB kabupaten Batang Hari bersama Dit Intelkam Polda Jambi memberikan bendera merah putih kepada pengemudi angkutan
Lapas kelas IIB muara Bulian kembali melakukan penanaman padi tahap II
BPABB Kabupaten Batang Hari Kembali Perbaiki Jalan Rusak, Edi Sucipto: Bentuk Kepedulian untuk Akses Masyarakat
STIK Lemdiklat Polri Laksanakan Penelitian Kinerja Polri di Polres Batang Hari
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan SK Kepres Terkait Amnesti Kepada 26 Orang WBP Wilayah Jambi”
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar soft opening “Kios Pangan LAPRABU”
Satgas BPABB Swadaya Cor Jalan Rusak di Jalur Bajubang-Penerokan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Brekingnews, Warga Resmi Boleh Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:34 WIB

Duta LCKI Jambi Siap Hadiri SILAKNAS di Jakarta, Ketua DPW Terima Penghargaan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:41 WIB

Lapas Muara Bulian Hadiri Pembahasan Kesepakatan Bersama Tingkat Kabupaten

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

Hotman Paris Ajukan Pendapat Hukum Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah

Senin, 7 Juli 2025 - 21:50 WIB

Perang Terhadap Narkoba lapas kelas IIB Muara Bulian Gandeng BNN Dan Polres Tes Urin

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

Akibat Aktivitas Ilegal Drilling, Negara Mengalami Kerugian Triliunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:35 WIB

Lampu Hijau, Izin Sumur Rakyat Hanya Untuk yang Sudah Beroperasi

Berita Terbaru