Hukum Eksploitasi dan Eksplorasi Di Kabupaten Batanghari Disinyalir Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Irul Biji Nangko Malenggang

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sungguh sangat di sayangkan hukum di Kabupaten Batanghari, disiyalir hukum tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk di ketahui, aktivitas ilegal drilling yang sangat marak saat ini di Desa Senami seakan hanya isapan jempol belakang. (28/09/24)

Bagaimana tidak, para Pemodal yang melakukan  eksploitasi minyak bumi di Desa Senami hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kebanyakan para pekerja yang menjadi korban para pemodal Ilegal Drilling.

Salah satu pelaku Eksploitasi (ilegal drilling) yang saat ini yang belum perna tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Batanghari (APH) yaitu Irul Biji Nangko, Warga Kampung Tengah, Kecamatan Muara Bulian. Untuk di ketahui Irul Biji Nangko merupakan pelaku dan pemodal Ilegal Drilling yang sangat lama melakukan bisni Eksploitasi ( ilegal drilling )di Kabupaten Batanghari .

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipiter Polres Batanghari IPDA Ferdina Ginting  hingga saat ini belum bisa di temui awak media.

Sementara itu Pelaku Eksploitasi Irul Biji Nangko saat di konfirmasi awak media  lewat whatasapp belum ada tanggapan

Atas tindakan  dan perbuatan pelaku yang mana di sebutkan bagi setiap orang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagai dimaksud dalam pasal 52 undangan undangan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 7 undangan undangan Republik Indonesia nomor 06 tahun 2003 tentang Penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan undangan. 

Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa di ancam dengan pidana maximal 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Baca Juga  Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Resmikan Pusat Oleh Oleh

Berita Terkait

Lapas Muara Bulian Resmi Buka Program Rehabilitasi 2025 untuk 180 Warga Binaan
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
BPABB kabupaten Batang Hari bersama Dit Intelkam Polda Jambi memberikan bendera merah putih kepada pengemudi angkutan
Lapas kelas IIB muara Bulian kembali melakukan penanaman padi tahap II
BPABB Kabupaten Batang Hari Kembali Perbaiki Jalan Rusak, Edi Sucipto: Bentuk Kepedulian untuk Akses Masyarakat
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Jajaran Raih Prestasi Nasional*
STIK Lemdiklat Polri Laksanakan Penelitian Kinerja Polri di Polres Batang Hari
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan SK Kepres Terkait Amnesti Kepada 26 Orang WBP Wilayah Jambi”
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Brekingnews, Warga Resmi Boleh Ngebor Sumur Minyak Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:34 WIB

Duta LCKI Jambi Siap Hadiri SILAKNAS di Jakarta, Ketua DPW Terima Penghargaan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:41 WIB

Lapas Muara Bulian Hadiri Pembahasan Kesepakatan Bersama Tingkat Kabupaten

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

Hotman Paris Ajukan Pendapat Hukum Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah

Senin, 7 Juli 2025 - 21:50 WIB

Perang Terhadap Narkoba lapas kelas IIB Muara Bulian Gandeng BNN Dan Polres Tes Urin

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:15 WIB

Akibat Aktivitas Ilegal Drilling, Negara Mengalami Kerugian Triliunan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:35 WIB

Lampu Hijau, Izin Sumur Rakyat Hanya Untuk yang Sudah Beroperasi

Berita Terbaru