MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Sungguh sangat di sayangkan hukum di Kabupaten Batanghari, disiyalir hukum tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk di ketahui, aktivitas ilegal drilling yang sangat marak saat ini di Desa Senami seakan hanya isapan jempol belakang. (28/09/24)
Bagaimana tidak, para Pemodal yang melakukan eksploitasi minyak bumi di Desa Senami hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kebanyakan para pekerja yang menjadi korban para pemodal Ilegal Drilling.
Salah satu pelaku Eksploitasi (ilegal drilling) yang saat ini yang belum perna tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Batanghari (APH) yaitu Irul Biji Nangko, Warga Kampung Tengah, Kecamatan Muara Bulian. Untuk di ketahui Irul Biji Nangko merupakan pelaku dan pemodal Ilegal Drilling yang sangat lama melakukan bisni Eksploitasi ( ilegal drilling )di Kabupaten Batanghari .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Tipiter Polres Batanghari IPDA Ferdina Ginting hingga saat ini belum bisa di temui awak media.
Sementara itu Pelaku Eksploitasi Irul Biji Nangko saat di konfirmasi awak media lewat whatasapp belum ada tanggapan
Atas tindakan dan perbuatan pelaku yang mana di sebutkan bagi setiap orang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagai dimaksud dalam pasal 52 undangan undangan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 7 undangan undangan Republik Indonesia nomor 06 tahun 2003 tentang Penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan undangan.
Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa di ancam dengan pidana maximal 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (Red)