Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan
Jakarta – Matajurnalis.co.id Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Menteri Agus menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan masukan yang diberikan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan dan Sinergi Aparat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan serta menutup celah peredaran narkotika. Upaya tersebut meliputi:
Penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi
Peningkatan razia rutin dan insidentil
Sinergi dengan aparat penegak hukum
Kolaborasi dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penindakan terpadu.
Tindak Tegas Oknum Petugas
Dalam aspek internal, integritas petugas menjadi perhatian utama. Menteri Agus menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi.
2.284 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
Menteri Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Pemindahan ini memiliki dua tujuan utama:
Memutus jaringan dan aktivitas peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan
Memberikan efek jera sekaligus pembinaan intensif bagi warga binaan berisiko tinggi
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih dari praktik ilegal.
Perkuat Rehabilitasi dan Pembinaan
Kementerian juga terus mengembangkan program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Komitmen Evaluasi Berkelanjutan
Menteri Agus menekankan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami membuka ruang masukan dan akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(WIT)






