Batang Hari –MATAJURNALIS.CO.ID Ratusan warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari menggelar aksi damai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari, Rabu (10/06/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Basmi Mafia Tanah TKD Desa Malapari”, “Usut Tuntas Sindikat Mafia Tanah yang Merampas Tanah Rakyat”, serta “Tangkap dan Adili Pelaku Mafia Tanah”.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi damai itu dipimpin oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H. Dalam orasinya, Yernawita meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Batang Hari segera melakukan pengecekan dan pengukuran ulang (re-check/rekonstruksi data) terhadap lahan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari yang saat ini diduga telah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Malapari kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat menduga lahan yang merupakan aset desa tersebut telah dikuasai oleh pihak tertentu tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Bahkan, beredar informasi bahwa lahan tersebut diduga dikelola oleh Koperasi Tangguh Terusan dan dikerjasamakan dengan PT Sawit Jambi Lestari (SJL).
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, serta ATR/BPN Kabupaten Batang Hari melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh terhadap status, legalitas, serta pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset milik Desa Malapari tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan setelah aksi berlangsung, pihak ATR/BPN Kabupaten Batang Hari menerima perwakilan masyarakat dan LCKI Batang Hari untuk berdialog. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, ATR/BPN juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan dan pencocokan ulang data terkait keberadaan dan luas Tanah Kas Desa Malapari. Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, luas TKD Desa Malapari sebelumnya tercatat sekitar 6,2 hektare, namun saat ini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare.

Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta ATR/BPN Batang Hari bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika memang terdapat aset desa yang hilang atau beralih penguasaan tanpa prosedur yang sah, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yernawita.
Menurutnya, aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga, sehingga setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Tangguh Terusan maupun PT Sawit Jambi Lestari (SJL) terkait dugaan penguasaan dan kerja sama pengelolaan lahan yang menjadi polemik tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap pemerintah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta audit terhadap status Tanah Kas Desa Malapari agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.) (WIT)






