Foto : Lokasi Gudang, dan Rokok Tanpa Bea Cukai
MATA JURNALIS.CO.KD, JAMBI— Rokok ilegal bermerek AO Mild dan AO Bold yang sebelumnya pernah digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Madiun pada tahun 2025, kini diketahui tumbuh subur dan beredar luas di Provinsi Jambi. Bahkan, sebuah perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi diduga menjadi pusat penyimpanan barang-barang ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi pada minggu (23/08/2026), PT Gracia Efata yang beralamat di kawasan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat berfungsi sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, di dalam lingkungan PT Gracia Efata terdapat satu gedung khusus yang dipenuhi stok rokok ilegal merek AO.
“Di dalam itu ada sebuah gedung khusus untuk rokok ilegal AO. Di depannya tertutup pagar dan dijaga ketat oleh satpam. Modus operandi-nya, gudang alat berat dijadikan kedok untuk menutupi penyimpanan rokok ilegal tersebut,” ungkap narasumber.
Penggunaan fasilitas gudang alat berat sebagai kedok ini diduga sengaja dirancang untuk mengelabui pengawasan petugas penegak hukum, sehingga aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal dapat berjalan tanpa terdeteksi.
Fakta ini semakin mengkhawatirkan, mengingat rokok ilegal merek AO ini sudah pernah menjadi sasaran penindakan resmi dari Bea Cukai Madiun dalam Operasi Gurita 2025 pada Senin, 2 Juni 2025.
Meski pengiriman tersebut sempat digagalkan, kenyataannya rokok ilegal merek AO kini tetap beredar dan ditemukan tersimpan dalam jumlah besar di wilayah Jambi. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terus beroperasi dan mencari jalur alternatif untuk menembus pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Gracia Efata belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang membebani perusahaannya.
Redaksi dan masyarakat luas meminta pihak Kepolisian, Bea Cukai Jambi, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan penyimpanan dan peredaran rokok ilegal di PT Gracia Efata, Sei Gelam, Muaro Jambi. Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pelaku usaha yang taat pajak.
Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal kepada aparat yang berwenang.
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Sumber Masyarakat Setempat






