Foto : Istri Korban dan Ketua LCKI Batanghari Yernawita SHl
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga berinisial AL (Alazi) di kawasan eks perkebunan PT Deli Muda Perkasa, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, memasuki babak baru. Pada Sabtu (22/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga salah satu terduga pelaku berinisial MKN mendatangi kediaman korban untuk meminta penyelesaian secara damai.
Pihak keluarga terduga menyampaikan bahwa anak mereka hanya terlibat sekadar ikut-ikutan dan bukan sebagai pelaku utama. Namun, istri korban Ninuk menegaskan belum bersedia mengambil keputusan perdamaian.
“Kami ingin seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan suami saya ditangkap dan diperiksa sesuai hukum serta undang-undang yang berlaku. Kami mau semua pelaku ditangkap dulu, biar jelas peran masing-masing,” tegasnya.
Keluarga korban telah memberikan kuasa hukum kepada Ketua LCKI Kabupaten Batanghari, Yernawita, SH. Pihaknya menyarankan agar keluarga terduga pelaku mendorong yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyerahkan diri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Batanghari.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/142/VIII/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Korban mengaku dipukul dan dipijak beramai-ramai hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Kanit Reskrim Polres Batanghari, Ipda Rinaldo Ginting, menyatakan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan data serta memanggil para saksi. “Kami sedang mengumpulkan data-data dan pemanggilan para saksi,” ujarnya.
Hingga kini, keluarga korban tetap pada sikap memilih jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Istri korban






