Lapas Muara Bulian Bahas Usulan Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Muara Bulian – Matajurnalis.co.id Jum, Studi Tgl 26/06/26 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (26/6/2026) untuk membahas usulan pemberian hak-hak warga binaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Muara Bulian, Julian Syaputra, serta dihadiri seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Lapas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas dua agenda utama, yakni usulan Remisi Susulan bagi 35 warga binaan dan usulan program integrasi bagi 16 warga binaan. Seluruh usulan dibahas secara cermat dan objektif dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administratif, catatan perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani masing-masing warga binaan selama menjalani masa pidana.
Plh. Kalapas Muara Bulian, Julian Syaputra, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme penting dalam proses pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan Sidang TPP menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada warga binaan. Selain itu, pemberian hak-hak ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan yang diajukan telah melalui proses penilaian secara transparan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Muara Bulian terus berkomitmen mendukung pembinaan warga binaan serta memastikan setiap hak yang diberikan dilaksanakan secara akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan di Indonesia.(WIT)






