Target Operasi Ditangkap, Polisi Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Desa Jebak
BATANGHARI –Matajurnalis.co.id Rabu tgl 08/07/26 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi 2026. Seorang perempuan berinisial GRJ (18) diamankan di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 8 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang merupakan target Operasi diamankan sekitar pukul 18.20 WIB saat berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di RT 001 Desa Jebak. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh terduga pelaku. Namun, saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan satu lembar tisu berisi tiga paket kecil diduga sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi plastik-plastik klip kosong. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah tetangganya dan menemukan empat paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi kemasan kosong, satu lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berikut kunci kontak.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai ibu kandungnya. Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Syafrizal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten batang hari
«”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKP Syafrizal.»
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.(WIT)






