Foto : Ketua LCKI Batanghari Yernawita SH
MARAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Laporan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diajukan oleh Yernawita, Kuasa Hukum Ir. Sagito Indarto, dengan nomor registrasi STB PP/214/VII/Res.1.11./2026 di Reskrim Polres Batanghari, hingga kini dinilai belum menampakkan kemajuan. Laporan tersebut seolah berjalan di tempat, demikian pula sejumlah laporan lain yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat.
Saat ditemui, Yernawita SH yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari menyampaikan kekecewaannya atas ketidakseimbangan penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap perkara ini berjalan seimbang dan adil, bukan hanya berpihak pada satu sisi saja. Dari empat laporan yang tercatat di Pidum Polres Batanghari, baru satu yang terlihat berjalan, yaitu laporan Bajuri yang melaporkan Halik dengan dugaan penggelapan dan penipuan,” ujar Yernawita.
Ia menegaskan, kepolisian harus memanggil seluruh pihak terkait—termasuk Ir. Sagito Indarto selaku pemilik lahan yang merupakan pihak yang dirugikan—agar masalah ini dapat terungkap sepenuhnya dan menjadi terang benderang secara menyeluruh.
“Kasus ini harus ditangani secara utuh, tidak boleh terpotong-potong. Semua pihak yang terlibat harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan demi keadilan,” tambahnya.
Selain menyoroti penanganan di tingkat Polres Batanghari, Yernawita juga mengungkapkan langkah hukum yang akan diambil terkait laporannya sendiri di wilayah hukum lain.
“Saya akan segera mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik Polsek Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” tegasnya.
Ia memberikan tengang waktu bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan menunggu prosesnya beberapa hari ke depan. Jika tidak ada jawaban atau kemajuan yang jelas, kami tidak segan-segan akan membawa perkara ini ke Propam Polri melalui jalur Dumas Presisi.”
Kesulitan Bertemu Pimpinan Penyidik
Puncak kekecewaan Yernawita adalah sikap pimpinan penyidik di Polres Batanghari yang dinilai tertutup. Ia mengaku telah berulang kali berupaya untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Risky, S.TrK, namun upaya tersebut selalu kandas dengan berbagai alasan.
“Saya berkali-kali ingin menyampaikan hal ini langsung kepada AKP M. Fachri Risky, namun beliau enggan untuk menemui saya selaku Kuasa Hukum pihak yang dirugikan maupun Ketua LCKI Batanghari, bahkan saya ada whatsapp kasat Reskrim engan di jawab” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sikap ini, menurut Yernawita, justru menimbulkan pertanyaan besar di mata masyarakat mengenai objektivitas dan keterbukaan penegakan hukum di wilayah Batanghari. Masyarakat kini menanti respon resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kelambanan dan ketidaksigapan penanganan kasus ini.
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Ketua LCKI Batanghari






