Foto : Lokasi Ram Sawit Milik Heri
MATAJURNALIS.CO.ID,BATANG HARI – Dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Kali ini menimpa Gito, warga Kampung Pulau, yang buah kelapa sawit miliknya diambil paksa oleh sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapak Sari.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan supir yang mengangkut buah sawit milik Gito, insiden berlangsung saat kendaraan bermuatan dalam perjalanan menuju tujuan. Di tengah jalan, mobil tiba-tiba dihadang oleh tiga orang yang tak dikenal.
“Saat di jalan, mobil saya dihadang tiga orang. Mereka langsung mengintimidasi, bilang kalau ‘kalau mobil kamu masuk lagi akan saya bakar dan dikeroyok masa’,” ungkap supir Sirot tersebut kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Dari pengenalan pelaku, supir memastikan dua nama di antara ketiga orang tersebut Samsul dan Romi, sementara satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya. Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku membawa sebatang kayu untuk menakut-nakuti.
“Romi bahkan menarik paksa saya dari dalam mobil sampai saya hampir terjatuh. Ada juga yang pegang kayu, bikin saya takut sekali,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran awak media, buah kelapa sawit yang dirampas tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tempat penampungan sementara (ram) sawit milik Heri, warga Desa Tapak Sari. Sementara itu, dugaan sementara mengarah pada keterlibatan oknum BPD setempat dalam peristiwa ini.
Atas kejadian yang merugikan dan melanggar hak keamanan serta harta benda ini, pihak korban berencana segera melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari. Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. (TIM)






