Foto : Istimewa
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Seorang mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tua Sekato Desa Danau Embat,Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, bernama As’ad yang saat ini menjabat sebagai Ketua Koperasi Sinar Tani saat ini di Desa Muara Singoan, diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana koperasi saat masih menjabat. Kerugian yang dilaporkan mencapai angka Rp2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan dana tersebut terjadi saat As’ad masih memegang jabatan ketua di KUD Tua Sekato Desa Danau Embat. Pihak pelapor menilai sejumlah keuangan milik badan usaha milik masyarakat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penyidikan Umum (Kanit Pidum) Polres Batanghari, IPDA Ginting SH, membenarkan telah diterimanya laporan dugaan pidana penggelapan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana di KUD Tua Sekato Desa Danau Embat yang diduga dilakukan oleh As’ad semasa menjabat Ketua KUD,” ujar IPDA Ginting saat dikonfirmasi awak media.(04/08/26)
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan audit keuangan guna memastikan kebenaran data serta besaran kerugian yang sesungguhnya.
“Kasus ini masih dalam tahap proses audit untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keabsahan laporan keuangan. Selain itu, saat ini anggota kelompok tani sudah kami panggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan,” jelas IPDA Ginting.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menjaga keadilan dan melindungi aset milik koperasi serta hak-hak anggotanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak As’ad terkait tuduhan tersebut. (Red)
Editor : Indra Wijaya






