Polisi belum Ungkap Penyebab Kecelakaan Kerja Di Pabrik Kelapa Sawit PT Kedaton Mulia Primas , Hingga Menghilangkan Nyawa Karyawan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

 

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Lebih dari tiga bulan berlalu sejak terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kedaton Mulia Primas, pihak kepolisian Resor Batang Hari belum juga menetapkan tersangka maupun mengungkap hasil penyelidikan resmi terkait penyebab kejadian tersebut, Minggu (16/08/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian memilukan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), atau murni kesalahan dari pihak korban sendiri?

Kronologi Kejadian

Kecelakaan menimpa seorang pekerja bagian mekanik yang akrab disapa Ucok, pada Sabtu (06/06/2026) saat ia sedang melakukan perbaikan pada mesin rebusan pabrik. Diduga, saat berusaha mengambil kunci inggris yang terjatuh ke dalam mesin penggiling buah kelapa sawit, Ucok tergelincir dan terhisap ke dalam peralatan yang saat itu masih beroperasi.

Rekan kerjanya yang menyadari kejadian tersebut segera mematikan mesin untuk mencegah dampak yang lebih parah. Meski begitu, luka yang dialami korban sangat fatal sehingga nyawanya tidak tertolong di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, jenazah korban ditemukan dengan luka parah di seluruh tubuh mulai dari kepala hingga kaki. Jasad kemudian segera dibawa ke Puskesmas Bantin XXIV dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, dan langsung dikebumikan pada malam harinya.

Kekhawatiran Publik dan Aktivitas Pabrik yang Tetap Berjalan

Hingga saat ini, aktivitas operasional pabrik PT Kedaton Mulia Primas terpantau tetap berjalan normal. Terlihat jelas truk pengangkut Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) masih rutin keluar masuk area pabrik.

Baca Juga  Tronton Batu Bara Bebas Melintas, Kuat Dugaan Di Kawal Oknum Polisi Inisial H

Lambatnya perkembangan penyelidikan menjadi sorotan tajam masyarakat. Banyak pihak meragukan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Masyarakat berharap penyidik Polres Batang Hari selaku penyidik utama dapat segera berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan untuk melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (setara dengan Rp500 juta).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Editor : Indra Wijaya

Berita Terkait

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan
Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

Laporan Pidana Menggantung, Yernawita: Kami Siap Lapor ke Propam Jika Polres Batanghari Tidak Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB