Foto : Istimewa
MATAJURNALIS.CO.ID, BATANG HARI – Lebih dari tiga bulan berlalu sejak terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kedaton Mulia Primas, pihak kepolisian Resor Batang Hari belum juga menetapkan tersangka maupun mengungkap hasil penyelidikan resmi terkait penyebab kejadian tersebut, Minggu (16/08/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian memilukan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), atau murni kesalahan dari pihak korban sendiri?
Kronologi Kejadian
Kecelakaan menimpa seorang pekerja bagian mekanik yang akrab disapa Ucok, pada Sabtu (06/06/2026) saat ia sedang melakukan perbaikan pada mesin rebusan pabrik. Diduga, saat berusaha mengambil kunci inggris yang terjatuh ke dalam mesin penggiling buah kelapa sawit, Ucok tergelincir dan terhisap ke dalam peralatan yang saat itu masih beroperasi.
Rekan kerjanya yang menyadari kejadian tersebut segera mematikan mesin untuk mencegah dampak yang lebih parah. Meski begitu, luka yang dialami korban sangat fatal sehingga nyawanya tidak tertolong di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, jenazah korban ditemukan dengan luka parah di seluruh tubuh mulai dari kepala hingga kaki. Jasad kemudian segera dibawa ke Puskesmas Bantin XXIV dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, dan langsung dikebumikan pada malam harinya.
Kekhawatiran Publik dan Aktivitas Pabrik yang Tetap Berjalan
Hingga saat ini, aktivitas operasional pabrik PT Kedaton Mulia Primas terpantau tetap berjalan normal. Terlihat jelas truk pengangkut Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) masih rutin keluar masuk area pabrik.
Lambatnya perkembangan penyelidikan menjadi sorotan tajam masyarakat. Banyak pihak meragukan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Masyarakat berharap penyidik Polres Batang Hari selaku penyidik utama dapat segera berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan untuk melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (setara dengan Rp500 juta).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Pungkasnya (Red)
Editor : Indra Wijaya






