Polres Batanghari Amankan Pengedar Sabu & Pil Ekstasi di Maro Sebo Ulu, Rp6,6 Juta Uang Tunai Disita

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai, sabu, pil ekstasi, dan timbangan

 

MATA JURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku peredaran gelap narkotika beserta barang bukti yang cukup, berkat penindakan cepat tim operasi yang mendapat laporan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di RT.018 RW.001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

 

Alpin Geopani (22 tahun), laki-laki, warga RT.008 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, beragama Islam, berprofesi sebagai petani/pekebun.

 

Kronologi bermula saat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Tim langsung bergerak ke lokasi dan tiba di Polsek Maro Sebo Ulu sekitar pukul 16.00 WIB, lalu menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap Alpin Geopani yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.

 

Hasil penggeledahan di badan pelaku, tepatnya di kantong sebelah kiri, ditemukan satu kotak kaleng hitam bertuliskan BOLD yang berisi satu paket sabu dan 15 butir pil ekstasi bermerek Marvel. Penggeledahan berlanjut ke dalam mobil milik pelaku, di mana ditemukan timbangan digital serta perlengkapan lain.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Semangat Pengabdian Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Disertai Bhakti Sosial dan Pasar Murah

 

📦 Barang Bukti yang Diamankan

 

Tim berhasil menyita barang bukti berupa:

 

– ✅ 1 plastik berisi serbuk kristal putih (sabu), berat bruto 3,51 gram

– ✅ 1 plastik berisi 15 butir pil ekstasi bermerek Marvel, berat bruto 7,89 gram

– ✅ 1 kotak kaleng hitam bertuliskan “BOLD”

– ✅ 1 alat hisap bong terangkai dengan pipet sedot

– ✅ 1 kaca pirek

– ✅ 1 sendok sabu dari pipet sedot

– ✅ 1 timbangan digital merk “Pocket Scale”

– ✅ Plastik klip berbagai ukuran (berisi & kosong)

– ✅ Uang tunai sebesar Rp6.620.000

– ✅ 1 unit ponsel Vivo Y19s (putih)

– ✅ 1 unit mobil Toyota Innova Reborn (hitam)

 

⚖️ Ancaman Hukum

 

Pelaku diduga melanggar:

 

– Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026), dan/atau

– Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026).

 

Pelaku mengaku berperan sekaligus sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Polisi kini memburu pemasok berinisial I yang masih buron.

 

 

 

“Kami terus bergerak cepat merespons setiap informasi dari masyarakat. Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,”

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Editor : Indr

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB