Polres Batanghari Sudah Tetapkan 3 Tersangka, Korban Klaim Ada 7 Orang Pelaku  

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

 

MATA JURNALIS.CO.ID BATANGHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari hingga saat ini belum berhasil mengamankan empat dari total pelaku kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Padahal, penyidik sudah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan data yang dihimpun, keempat pelaku yang masih buron memiliki inisial MI, RO, DS, dan MR X. Sementara itu, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batanghari adalah berinisial AE, FR, dan MS.

 

Ada perbedaan keterangan mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini. Dari pengakuan korban, dirinya dianiaya oleh sekitar tujuh orang. Namun, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Ginting, memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah pelaku yang teridentifikasi berjumlah empat orang.

 

Ninuk, istri korban yang ditemui awak media, menyampaikan harapan agar seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

 

“Kami sangat berharap semua pelaku bisa berhasil diamankan secepatnya, agar kami dan keluarga bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Ninuk.

 

Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama suaminya akan dipanggil oleh pihak Polres Batanghari pada hari Jumat besok untuk dimintai keterangan lebih lanjut selaku korban dalam kasus ini.

 

Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penelusuran dan upaya pengamanan terhadap pelaku yang masih buron, serta meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Red)

 

 

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Baca Juga  Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

Editor : Indra Wijaya

Sumber Berita : Istri Korban

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB