MATA JURNALIS. CO. ID, BATANG HARI – Penanganan kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Bajuri pada 16 Juli 2026 di polres batang hari,masih menuai kritik tajam. Hingga kini, perkara yang dilimpahkan ke pihak Polsek Maro Sebo Ulu dinilai berjalan lambat, karena terduga terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal laporan sudah memiliki nomor registrasi resmi STB PP/218/VII/2026/Reskrim.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Batanghari, Yernawita, S.H., menyampaikan bahwa semua pihak saksi dan barang bukti berupa kwintansi dan lain lain sebagai syarat penyidikan di duga telah memenuhi syarat sebuah penyidikan karena mulai dari perangkat desa baik itu mantan kepala desa tapa sari semua telah di panggil untuk klarifikasi. Ujar nya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita pertanyakan mengapa belum naik ke tahab berikut nya. Penanganannya terasa sangat lambat. Padahal semua syarat sudah lengkap: bukti-bukti sudah ada, korban sudah jelas, dan para saksi juga sudah tersedia. Pertanyaannya sederhana: kenapa hingga saat ini terduga terlapor belum bisa ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa dalam prosesnya? Mengapa seolah-olah waktu sengaja diulur untuk penetapan status hukum tersebut?” tegas Yernawita.
Kritik senada juga disampaikan oleh aktivis masyarakat Batanghari, Astok Baron. Ia menyoroti lamanya waktu yang dihabiskan tanpa hasil yang jelas. Hampir mendekati dua bulan berlalu, kasus ini belum menampakkan titik terang meski unsur-unsur pembuktian sudah ada di tangan aparat.
“Kinerja Polsek Maro Sebo Ulu sangat lambat. Hampir dua bulan berlalu, namun kasus ini belum ada kejelasan. Padahal korban sudah ada, dan bukti bahwa terlapor telah melakukan tindakan menipu serta menggelapkan hak milik orang lain sudah tersedia. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: kenapa aparat bertindak lambat di sini? Apakah hukum di lingkungan Polsek Maro Sebo Ulu hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?” ujar Astok dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang masuk dari pihak Polsek Maro Sebo Ulu terkait tuduhan keterlambatan dan pertanyaan mengenai kendala yang menghambat penetapan tersangka dalam kasus bernomor laporan STB PP/218/VII/2026/Reskrim tersebut. Masyarakat dan pihak pelapor berharap proses hukum segera berjalan objektif dan tidak mengalami hambatan yang tidak perlu.
Editor : Indra Wijaya
Sumber Berita : Ketua LCKI Batanghari






