Diduga Kelalaian KPU Dan Panwaslu, Polres Batanghari Tetapkan Empat Tersangka

Avatar

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAJURNALIS.CO.ID, BATANGHARI – Proses Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu terkhusus di desa kembang Sri Kecamatan Maro Sebo lu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga menuai banyak pelanggaran, dan terkesan penyelengara tidak berintegritas.

Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa orang warga di Desa Kembang Sri pada TPS 2 dan TPS 4, kian mencuat kepermukaan, Yang mana menjadi perhatian saat ini, polres ;atanghari telah menetapkan 4 orang tersangka dalam pelanggaran pemilu 14 februari 2024 lalu.

Mendapatkan undangan ganda bagi tersangka an inisial HB adalah tidak untuk yang pertama kali nya melainkan pada pemilu atau pun pada pemilihan kades mereka juga mendapat undangan ganda.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka berinisial HB, MH, IDW, WTJ semua adalah merupakan satu keluarga yang telah menggunakan haknya di dua TPS.

Saat awak media menjambangi rumah orang tua tersangka menanyakan beberapa hal terkait permasalahan ini.

HB menjelaskan saya dipanggil, saya datang, bapak benar nyoblos dua kali “benar”, kenapa nyoblos dua kali “karna kami dikasih undangan dua”, dua TPS bukan satu TPS, TPS 02 dengan TPS 04.

“Saat diantarkan undangan pemilih oleh salah seorang petugas PPS inisial (RS ), HB mengatakan bahwa memberi saya sudah dapat undangan dari TPS 02, menurut HB RS menjawab bahwa Saya Cuma Menjalankan Tugas, dan saat itu sdh pukul 10 malam atau jam 22 wib diantarkannya undangan “, sebut HB.

Menurut keterangan HB mengatakan bahwa HB mendapatkan undangan 2 bukan kali ini saja tapi sejak pilkada tahun 2020.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Muara Bulian Optimalkan Pengadaan Bahan Makanan melalui e-Purchasing Tahun 2026

Sebelum mencuat permasalahan yang terjadi, ini berawal dari laporan AS yang juga keluarga HB melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Mari Sebo Ulu atas HB yang mencoblos 2 kali.

Dari keterangan AS mengatakan melaporkan hal tersebut ke panwaslu kecamatan dengan membawa bukti-bukti video saksi di TPS.

“Tanggal 23 febuari 2024 saya melaporkan ke panwaslu kecamatan di terima oleh AW , tanggal 27 febuari saya menerima balasan surat dengan beberapa point tidak memenuhi bukti bukti, dan keesokkan harinya saya mendapatkan surat kembali untuk melengkapi bukti bukti” Ungkap nya.

Dari informasi yang diterima oleh media ini, bahwa sebelum pergantian komisioner KPU kabupaten batanghari dilakukan pemuktahiran atas penurunan data dari kemendagri (DP4) yang akan di coklit oleh pantarli turun kerumah rumah. Ini pun masih dalam pengangaran pada tahun 2022-2023.

Pada hari yang sama Ketua KPU batanghati saat ditemui di kantor nya Halim menjelaskan sesuai dengan tahapan pemilu diawal tahun 2023, januari, febuari, maret, april, mei dan juni itu penetapan DPT, kami dilantik 16 juni setelah kami balik dari jakarta tanggal 21 tuh kami menetapkan DPT itu tahapannya, yang menetapkan kami, dan dalam proses pemukthiran data itu memang di komisioner yang lama.

“Terkait dan terkasus di kembang seri, ini kan bukan di kembang seri bae, ini jugo terjadi di rantau kapas tuo, palayangan tempat PSU kamaren, kalo yang disukaramai kamaren memang oknum memang sengajo menghilangkan tinta” jelasnya Halim.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh ketua KPU, banyak sekali permasalahan pada pemilu 2024 di kabupaten batanghari. Menjadi tanda tanya bagi kita semua (red) bagaimana tanggapan Bawaslu RI dan KPU RI atas dugaan kelalaian dalam melakukan tugas dari tingkat atas (Komisoner) Bawaslu dan (Komisioner) KPU terkhusus kabupaten batanghari sampai dengan adanya kebobolan pemilih yang memilih lebih dari satu kali?.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian Khusyuk Laksanakan Sholat Idulfitri 1447 H

Melihat kondisi seperti ini (red) terus menggali informasi lebih lanjut, apakah permasalahan seperti ini dibiarakan atau akan di selesaikan, dan bagaimana proses pemukthiran data dari setelah penetepan DPT?. Adakah Anggarannya?.

Selanjutnya, Halim ketua KPU menambahkan walaupun kami komisioner baru, tapi kami tahu, kami cari historinyo, karna kami jugo diperikso jugo oleh kepolisian dan kejaksaan, sebanrnyo biso devisi sayo, devisi pak hendri devisi data, tapi secaro garis besarnyo sayo tahu, DP4 itu di turunkan awal tahun 2023, DP4 itu data mentah yang diturunkan dari kemendagri, dan DP4 tuh lah yang dicoklit oleh pantarli datang kerumah rumah, yang boleh dihapus itu TNI-POLRI, Meninggal Pindah Domisili, yang masyarakat tidak di temukan ini dengan regulasi pantarli tidak boleh di hapus kecuali ganda identik Nik sama, nama sama.

” Kalo kejadian yang HB namo samo NIK beda, setelah coklit selesai kan dipleno di tinggat desa (DPS) daftar pemilih sementara, ada tanggapan masyarakat tidak, dipleno lagi tingkat kecamatan karna setiap pleno itu partai politik di undang loh sebagai peserta, ada tanggapan dari partai politik tidak ada juga dan diplenokan ditingkat kabupaten itu di jaman bang kadir, bang apri, bang musra, bang nami ditetapkan DPS kabupaten, setelah di tetapkan DPS ada jeda diumumkan di masyarakat, jika ada tanggapan misal yang sudah meninggal kok masih ado, ada yang ganda di tps yang berbeda, informasi yang kami gali diinternal kami KPU itu tidak ada pelaporan dari masyarakat dari DPS, DPSHP, DPSHP Akhir sebelum di tetapkan nya DPT itu historinya,” Sebutnya Halim Ketua KPU Batanghari ( Red )

Tinggalkan Komentar Anda Disini

Berita Terkait

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis
Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  
Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari
Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare
Lagi! Lokasi Minyak Ilegal Lahan Milik Akuang Terbakar di Batanghari, Status Sumur Terbakar Masih Ditelusuri
Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku
Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai
Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Lambat Tangani Kasus Penipuan & Penggelapan, Polsek Maro Sebo Ulu Dikritik Aktivis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Dugaan Pungutan Tidak Wajar Capai Puluhan Juta Rupiah dalam Pembuatan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Simpang Rantau Gedang, Warga Mengeluh Beban Berlipat  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Jambi Lakukan Rotasi 45 Personel, Iptu Arisman Resmi Jabat Kapolsek Pemayung Batanghari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Diduga Kejanggalan Administrasi Tanah di Simpang Rantau Gedang: Luas 1,69 Hektare Berubah Menjadi 1,8 Hektare

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pelaku Inisial MI dan DS dan Mr. X Belum Diamankan, Keluarga Korban Penganiayaan Warga Simpang Rantau Gedang Minta Polres Batanghari segera amankan pelaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WIB

ROKOK ILEGAL MEREK AO TUMBUH SUBUR DI JAMBI: PT GRACIA EFATA MUARO JAMBI DIDUGA JADI GUDANG PENYIMPANAN — PADAHAL SUDAH DIGAGALKAN BEA CUAI MADIUN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan di Mersam, Keluarga Terduga Pelaku Datangi Rumah Korban Minta Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan di Mersam Tegas Tolak Damai, Minta Semua Terduga Diproses Hukum

Berita Terbaru

Merangin

BERSHOLAWAT UNTUK NEGERI, MENJAGA HATI, MEMBANGUN DIRI

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:45 WIB